YLKI Minta Kemkominfo Desak Netflix Blokir Konten Negatif
Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.
Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.
Kata dia, kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu punya wewenang untuk melakukan pemblokiran Netflix tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
-
Apa yang Yuni Shara kenakan di acara Diwali di Jakarta? Yuni Shara tampil memukau di acara Diwali di Jakarta dengan gaya perempuan India yang memukau. Ia mengenakan kain sari yang menambah pesonanya.
-
Mengapa YLK mencoba menghilangkan jejak? Karena gagal, YLK pun berupaya menghilangkan jejak, namun pergerakannya berhasil diketahui oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri yang akhirnya ditangkap pada Rabu (21/8) lalu.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Yurav Bhatia tinggal di Indonesia? Yurav telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Sebelumnya, ia dan Yulida Handayani tinggal di India dengan Ravi Bhatia.
-
Apa peran Yuki Kato yang membuatnya dikenal luas di dunia hiburan Indonesia? Setelah bermain dalam sinetron Monyet Cantik pada tahun 2007, Yuki Kato mulai dikenal luas dan berbagai judul sinetron menyusul dari sana. Perannya sebagai Lisa membuat namanya semakin dikenal di dunia hiburan Indonesia.
"Kewenangan pemblokiran ada di Kemkominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kemkominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa blokir Netflix. Jadi ancaman pemblokiran itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," ujar Sudaryatmo di Jakarta, Kamis (16/1).
Ia juga meminta Netflix harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix kepada Kemkominfo.
"Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Perancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia," ungkap Sudaryatmo.
Selain itu, Sudaryatmo mengatakan, Netflix juga memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat Indonesia tentang konten yang ditonton.
Sebagaimana diketahui, setiap platform ditegaskan harus mengikuti payung hukum yang berlaku di Indonesia. Setidaknya, perlu ada komitmen dari platform untuk memblokir konten yang memuat pornografi.
Indonesia sendiri memiliki payung hukum terhadap konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi. Mulai dari UU ITE pasal 27 ayat 1 hingga UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Adapun Undang-undang berlaku secara menyeluruh, tak terkecuali Netflix.
Net-Neutrality Menjadi Dalih
Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi Indonesia. Menurutnya net neutrality yang selama ini menjadi acuan kelompok pro Netflix dan merasa berhak menikmati konten apapun di layanan video berbayar itu tidak tepat.
"Faktanya net neutrality itu tidak berlaku di beberapa negara, sebut saja China dimana masyarakatnya tidak bisa mengakses Google maupun Facebok. Hal ini juga terjadi di beberapa negara lain," ungkapnya di kesempatan yang sama.