2 Jenderal Terancam Dihukum Mati di Era Jokowi, Sambo Sudah Divonis, Siapa lagi?
Usai Ferdy Sambo divonis mati, ada satu lagi jenderal Polri yang sedang menunggu nasib di persidangan dan terancam hukuman mati.
Nasib Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya diputuskan majelis hakim, Senin (14/2) kemarin. Dengan yakin dan tegas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan jenderal bintang dua Polri itu dengan hukuman mati.
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," demikian putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Foto: Istimewa ©2023 Merdeka.com
Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Usai sidang, Ferdy Sambo yang hadir dengan mengenakan kemeja putih dan gaya rambut baru pun langsung berdiskusi dengan para pengacaranya. Setelah itu, Ferdy Sambo langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang. Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulutnya.
Sementara, tim penasihat Sambo masih mendiskusikan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding atau tidak.
"Nanti saja (banding)," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis seusai sidang.
Irjen Teddy Minahasa juga Terancam Hukuman Mati
©Polri.go.id
Selain Ferdy Sambo, ada satu lagi jenderal bintang dua Polri yang tersangkut kasus hukum kelas kakap. Dia juga terancam hukuman mati layaknya Ferdy Sambo. Dia adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Tak cuma itu, Teddy juga diduga berperan dalam mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, dengan rincian 3,3 kilogram sabu yang sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu yang dijual oleh AKBP D dan diedarkan di Kampung Bahari.
©Polri.go.id
Menurut Mukti, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan. Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Rahmat Baihaqi
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Saat ini, kasus Teddy sudah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Akankah Teddy Minahasa bernasib sama dengan Sambo? Kita tunggu saja putusan majelis hakim kelak.