Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.
Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.
Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
اِرْتِبَا طُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ
مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِي مَحَلِّهِ
"Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada sesuatu perikatan,"
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Apa itu aib dalam Islam? Aib dalam Islam merujuk pada kekurangan atau keburukan yang dimiliki seseorang, baik itu dari segi fisik, akhlak, maupun perbuatan.
-
Apa definisi Akhlak dalam Islam? Secara singkat, pengertian akhlak dalam Islam adalah tingkah laku yang dilakukan berulang kali.
-
Apa yang dimaksud dengan aib dalam Islam? Dalam Islam, "aib" merujuk pada cacat, kekurangan, atau kesalahan seseorang yang sebaiknya tidak dibuka atau dibicarakan di depan umum, karena dapat merugikan atau merendahkan martabat orang tersebut.
-
Apa hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
-
Apa tanda-tanda kematian menurut Islam yang sering disebutkan? Tanda-tanda kematian yang pertama adalah saat 100 hari sebelum kematian seseorang. Biasanya tanda-tanda ini lazimnya setelah masuk waktu Asar. Diceritakan bahwa orang yang sedang dalam masa ini akan merasakan seluruh tubuh menggigil dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Pengertian Akad secara Khusus
Akad bisa menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.
Dengan sahnya akad sebuah kepemilikan bisa berpindah dari kepemilikan seseorang kepada pihak yang lain. Dengan akad pula dapat merubah suatu kewenangan, tanggung jawab dan kegunaan sesuatu.
Syarat Akad1. Orang yang Melakukan Akad Harus Memenuhi Syarat
Pihak-pihak yang melakukan akad (al-‘Aqid) adalah orang yang baligh, berakal sehat, tidak dalam kondisi pailit atau tertekan, dan sesuatu yang diakadkan merupakan kewenangannya. Jika seseorang dianggap belum cakap seperti anak kecil, maka akad dapat diwakilkan atau dilakukan oleh walinya.
Apakah Akad Bisa Selesai?
Tanda berakhirnya kegiatan akad adalah apabila tujuan dari akad sudah bisa tercapai. Misalnya saja saat pembeli sudah mendapat barang yang diinginkan dan penjual mendapat bayaran dari harga jual barang tersebut. Begitu pula dalam kegiatan akad, berakhir apabila terjadi fasakh atau pembatalan. Melansir dari laman Liputan6, ada tanda berakhirnya akad atau sebab-sebab fasakh berupa:"Dalam hubungan ini Hadis Nabi riwayat Abu Daud mengajarkan, bahwa barang siapa mengabulkan permintaan pembatalan orang yang menyesal atas akad jual beli yang dilakukan,
Allah akan menghilangkan kesukarannya pada hari kiamat kelak,"
Hukum Tentang Iqalah