Aksi Keji 'Mami' di Penjaringan, Tega Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Aksi prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Beberapa waktu lalu, polisi berhasil membongkar praktik perdagangan manusia di Bar dan Karaoke Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan, setidaknya enam orang diamankan oleh pihak berwajib.
"Pada tanggal 13 Januari daerah Penjaringan Jakarta Utara di salah satu kafe, berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
-
Olahan daging sapi apa yang lagi trending? Resep olahan daging sapi pedas bisa coba Anda contoh untuk membuat variasi menu masakan harian.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa sholat subuh menjadi trending topik? Berikut merdeka.com membagikan tata cara dan bacaan sholat subuh sendiri ataupun berjamaah. Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (12/1/2024):
-
Daging sapi kecap apa yang paling trending saat ini? Resep daging sapi masak kecap yang menggugah selera. Daging sapi menjadi salah satu bahan makanan berprotein tinggi yang bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan. Resep daging sapi kecap bisa dijadikan sebagai pilihan variasi menu makanan yang bisa dinikmati bersama keluarga.
-
Kenapa aksi wanita ini viral di TikTok? Video yang diunggah oleh pemilik akun @memomedsos ini mencuri perhatian warganet.
-
Siapa yang dikabarkan memeluk wanita lain? Rully dikabarkan memeluk wanita lain, Dewi Perssik menyatakan, "Aku tidak bisa mengungkapkan apa-apa."
Ke enam pelaku itu berinisial R atau kerap disapa mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Menurut Yusri, para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam mencari serta menjual korban.
"Tersangka pertama mereka menyebutnya mami A itu berperan sebagai pemilik kafe yang dijadikan lokasi penjualan anak berusia di bawah umur," ujar dia.
Peran Tersangka dalam Aksi Prostitusi
Dikatakan sebelumnya, ke enam pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama alias mami A diketahui berperan sebagai pemilik kafe penjualan anak di bawah umur. Mami A ini nantinya juga memaksa anak-anak untuk berhubungan badan dengan para tamu kafe.
Sementara, tersangka kedua alias mami T memiliki peran yang sama yakni memaksa anak-anak di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang. Sedangkan, tersangka berinisial D alias F dan TW berperan mencari korban anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya kemudian menjual anak-anak itu kepada dua mami sebelumnya.
"Tersangka lainnya itu berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya lalu menjual anak-anak yang di dapat kepada kedua mami tersebut. Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," kata Yusri.
Paksa Anak Layani 10 Pria dalam Semalam
Tak hanya itu, 10 korban juga ditemukan oleh pihak kepolisian. Rata-rata para korban berusia sekitar 14-18 tahun. Semua korban tersebut dipaksa mampu melayani hidung belang. Tidak tanggung-tanggung, para korban tersebut dipaksa melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki berbeda setiap harinya.
2012 Merdeka.com
"Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali, bila tidak mencapai akan mendapat denda," ucap Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Parahnya, para tersangka juga menjual anak-anak di bawah umur pada laki-laki hidung belang dengan harga yang murah. Diketahui setidaknya para pelanggan membayar Rp150 ribu setiap kali melayani. Kemudian, uang senilai Rp90 ribu akan diserahkan kepada tersangka alias mami. Sedangkan, sisanya Rp60 ribu menjadi uang penghasilan korban.
"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," sambung Pujiyarto.
Dikurung & Harus Bayar Rp1,5 Juta Jika Mau Keluar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, para korban mendapatkan gajinya setelah bekerja atau melakukan aksinya selama dua bulan lamanya. Selama bekerja, para korban juga ditempatkan di penampungan yang rupanya sudah disediakan oleh mami atau tersangka.
"Selama bekerja melayani para lelaki hidung belang, mereka tidak dapat keluar dari tempat penampungan dan bila mereka ingin keluar mereka harus membayar sebesar Rp 1,5 juta kepada Mami," ujar Yusri.
Selain itu, para korban juga tidak diperbolehkan memiliki ponsel atau telepon genggam. Hal ini bertujuan agar mereka tidak bisa menghubungi orang-orang di luar tempat penampungan.
Dipaksa Minum Pil Agar Tak Menstruasi
Mengejutkannya, para korban dipaksa mengonsumsi pil khusus saat menjelang masa menstruasi mereka. Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama memaparkan, anak-anak di bawah umur itu dipaksa minum pil untuk mencegah menstruasi.
www.chatelaine.com
"Bukan tidak boleh (menstruasi), tetapi kalau akan menstruasi, mereka (anak-anak di bawah umur) akan dikasih obat. Mereka minum pil sehingga menstruasi tertahan. Padahal hakikatnya menstruasi bagian dari metabolisme tubuh," kata Piter kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Lebih lanjut Piter menjelaskan, alasan di balik pemaksaan mengonsumsi pil khusus tersebut. Diketahui, alasannya hanya karena para korban harus melayani 10 lelaki hidung belang setiap harinya bahkan dalam semalam saja.
Diduga Pil Kusus Itu Ilegal
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami asal muasal pil khusus tersebut. Kuat dugaan, pil pencegah menstruasi ini diperoleh secara ilegal.
"Pasti lah (pil ilegal), tetapi kami masih telusuri itu. Pokoknya itu pil untuk menahan agar tidak menstruasi," ungkap Piter.
Motif Pelaku
Sejak berdiri dua tahun lalu, kafe yang berada di Rawa Bebek, Penjaringan ini sudah mengantongi omzet sekitar Rp2 miliar per bulan. Bagaimana tidak, para korbannya diharuskan melayani minimal 10 hidung belang dalam semalam. Pada saat penggeledahan dan penangkapan, polisi menemukan 10 korban yang masih berusia sekitar 14-18 tahun.
2020 Liputan6.com
"Umur rata-rata anak 14 sampai 18. Mereka menjaring anak-anak melalui media sosial dengan mengiming-imingi kerjaan dengan penghasilan yang besar," tandas Yusri.
Ke enam Pelaku Ditahan
Keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.