Ancaman Hukuman Aiptu Tomy Jika Terbukti Nikah Siri dengan Nani Sate Racun Sianida
Tersangka NA alias Nani Aprilliani Nurjaman (25) dikabarkan menikah siri dengan target.
Kasus sate beracun sianida masih hangat diperbincangkan publik. Seperti diketahui,bocah berinisial NFB (10)meregang nyawa usai menyantap sate yang ditaburi kalium sianida (KNC). Dia menjadi korban salah sasaran dimana target sebenarnya adalah aparat kepolisianbernama Aiptu Tomy.
Setelah bergulir beberapa hari, fakta baru terungkap dari kasus tersebut. Tersangka NA alias Nani Aprilliani Nurjaman (25) dikabarkan menikah siri dengan target. Hal itu membuat sang abdi negara tak lepas dari ancaman hukuman.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
Berikut ulasannya.
Sudah Tinggal Bersama
Ketua RT 03 Padukuhan Cepokojajar, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon (Kecamatan) Piyungan, Bantu, Agus Riyanto (40) mengungkapkan, NA dan Tomy sudah satu tahun tinggal bersama di wilayahnya. Di rumah itu NA dan Tomy mengaku telah berstatus nikah siri.
Agus menuturkan, saat hendak tinggal di Cepokojajar, baik Tomy maupun NA memperkenalkan diri sebagai warga baru. Kala itu keduanya mengaku sudah menikah siri.
"Tinggal (di sini) sudah setahunan ini. Tinggal sama suami sirinya (Tomy)," kata Agus kepada wartawan, Selasa (4/5).
Nikah Siri Diketahui Orangtua
©2021 Merdeka.com
Hal itu disampaikan pula oleh orangtua NA yang membenarkan dan menitipkan anak tercintanya. Pernikahan NA dengan Tomy sudah ada restu dari orangtua pihak perempuan.
"Dulu waktu pertama, Mbak NA dan Pak Tomy ke sini untuk laporan. Terus Mbak NA telepon orang tuanya terus orangtuanya telepon saya, buat nitipin anaknya tinggal di sini. Ibunya bilang udah nikah secara agama (antara NA dan Tomy)," sambung Agus.
Belum ada Bukti Foto Nikah Siri
Agus menambahkan, saat NA dan Tomy hendak tinggal bersama tidak menunjukkan bukti foto nikah siri. Hanya saja mereka sudah menyerahkan bukti fotokopi KTP.
"Hanya menyerahkan fotokopi KTP. Dari situ baru tahu kalau (Tomy) polisi," ungkap Agus.
Meski jarang terlihat di lingkungan tempat tinggal, namun NA maupun Tomy dikenal sebagai warga yang baik. Ketika pertama kali tinggal pun, keduanya tak segan mengundang warga sekitar untuk menghadiri pengajian syukuran rumah.
Polisi memberikan keterangan terkait kasus satai beracun di Bantul ©2021 Merdeka.com
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro membenarkan bahwa target sate beracun adalah anggotanya. Menurutnya, kiriman tersebut ialah urusan pribadi anggotanya dengan tersangka dan tak ada kaitan dengan institusi Polri.
"Betul (anggota Polresta Yogyakarta). Itu kan masalah pribadi. Kecuali terbukti ada yang terkait disiplin, kode etik atau pidana baru kita proses," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (3/5).
Ancaman Hukuman bagi Aiptu Tomy Jika Terbukti Bersalah
Jika benar Aiptu Tomy terbukti telah menikah siri dengan NA yang berujung pada kasus rencana pembunuhan melalui sate beracun, ia bisa terancam terjerat hukuman disiplin yang tertuang dalam Pasal 5, 8, 9 dan 13.
Berdasarkan peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut isinya:
Pasal 5
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan politik praktis;
c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa;
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau
pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya;
g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. menjadi perantara/makelar perkara;
j. menelantarkan keluarga.
Pasal 8
(1) Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
(2) Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. mutasi yang bersifat demosi;
f. pembebasan dari jabatan;
g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 13
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mdk/kur)