Bawaslu Jakarta Keluarkan Surat, Isinya 'Warning' Paslon Cagub & Parpol soal APK
Bawaslu Jakarta menerbitkan surat imbauan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) menjelang periode tenang Pilkada Jakarta 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta mengeluarkan surat imbauan penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang masa tenang Pilkada Jakarta 2024. Surat bernomor 248/PP.00.01/K.JK/11/2024 ini ditujukan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik, serta gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon tersebut.
Penertiban APK ini dilakukan setelah berakhirnya masa kampanye yang dijadwalkan pada 23 November 2024.
- Tiga Paslon Pilkada Jakarta Deklarasi Kampanye Damai, Ini Isinya
- Penuhi Panggilan Parpol di Jakarta, Eks Bupati Tabalong Yakin Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Kalsel
- Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta
- FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Semakin Ramai Menghiasi Jakarta dan Berpotensi Membahayakan Pengendara Sepeda Motor
"Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta, partai politik dan gabungan partai politik pengusul pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta, untuk dapat menurunkan alat peraga kampanye sebagaimana tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 akan berakhir di tanggal 23 November 2024," kata Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Pria yang akrab disapa Nandar ini menambahkan dalam proses penertiban, Bawaslu Jakarta akan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban APK tersebut.
"Dalam tahapan masa tenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilarang untuk melakukan kampanye, menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," ucap Munandar.
Dia menegaskan, penertiban APK ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pasal 39 ayat (3), alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," kata Munandar.
"Pasal 39 ayat (4), pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat tiga dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim Kampanye," ujar Munandar.