Benarkah Rachel Vennya Memaksa Minta Sekamar dengan Pacar di Wisma Atlet?
Penjelasan Rachel Vennya soal kabar kabur dari karantina di Wisma Atlet, dan kabar dirinya memaksa satu kamar dengan pacarnya.
Usai ramai diberitakan kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, selebgram Rachel Vennya kembali mengungkap pernyataan mengejutkan.
Dalam video klarifikasi di kanal Youtube Boy William, Rachel justru mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menjalani karantina sepulangnya dari New York, Amerika Serikat.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
Padahal, menurut informasi yang beredar Rachel dikabarkan sempat menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari. Bahkan, ia disebut sempat memaksa untuk tinggal satu kamar dengan kekasihnya. Benarkah hal tersebut? Simak ulasannya:
Rachel Vennya Kabur Dari Karantina
Nama selebgram cantik Rachel Vennya belakangan tengah ramai jadi perbincangan masyarakat. Sebab, ia dikabarkan kabur saat melakukan karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara. Saat itu, Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat disebut hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Padahal, dalam aturan jelas tertulis ketentuan orang yang datang dari luar negeri harus karantina selama delapan hari. Atas tindakannya itu, Rachel pun langsung dibanjiri kritikan dari masyarakat.
Setelah namanya ramai dibicarakan, Rachel Vennya akhirnya muncul ke publik melalui video klarifikasi di kanal Youtube BW. Pada kesempatan tersebut, Boy William menanyakan perihal kabar yang beredar bahwa Rachel memaksa untuk tinggal satu kamar dengan kekasihnya saat karantina.
Youtube/B.W ©2021 Merdeka.com
"Ada berita juga bilang bahwa kamu menolak ngasih surat nikah dan kamu memaksa untuk satu kamar dengan pacar kamu?," tanya Boy.
"Aku enggak bisa sebutin kronologinya seperti apa, karena aku harus memberi tahu kronologi pertama itu di Polda," jawab Rachel.
Siap Terima Sanksi
Youtube/B.W ©2021 Merdeka.com
Dalam perbincangan tersebut, Rachel Vennya mengakui dirinya salah lantaran kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat. Selebgram berusia 26 tahun itupun mengaku siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan padanya.
"Ini bukan hal yang bisa dibenarkan dan aku tidak ada pembelaan dan pembenaran dalam hal ini. Aku siap menerima sanksi dan konsekuensi yang akan terjadi ke depan. Aku akan jalani itu semua," jawab Rachel.
Sebut Tidak Jalani Karantina
Ramai disebut tinggal sekamar saat karantina dengan kekasihnya, Rachel Vennya tegas membantah hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak menjalani karantina atau menginap di wisma atlet. Ia menepis tuduhan dirinya sekamar saat karantina dengan sang kekasih, Salim Nauderer.
"Tapi aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet, jadi aku tidak minta sekamar juga karena emang kenyataannya aku tidak karantina sama sekali," ungkap Rachel.
"Tapi berita pada bilang kamu tiga hari di wisma atlet, and then you left," tanya Boy.
"Enggak itu salah. Aku tidak menginap sama sekali di wisma atlet," tegas Rachel.
Youtube/B.W ©2021 Merdeka.com
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya terancam melanggar Undang-Undang karantina Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan sanksi berupa denda atau hukuman pelayanan sosial.
"Sanksi pelayanan sosial itu ya berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya," kata pakar epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman kepada Health Liputan6.com.
Terkait denda, jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara, kata Dicky.
"Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya," ujarnya.