Dari Ajudan Hingga Jenderal Dibohongi Ferdy Sambo
Ferdy Sambo membohongi banyak orang demi skenario pembunuhan Brigadir J
Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo untuk kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) kemarin.
Persidangan dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice yang didalangi oleh Sambo.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Usai pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) membacakan seluruh rentetan kronologi kejadian, terungkap beberapa fakta bahwa Sambo rupanya membohongi banyak orang demi bisa melancarkan skenario kejadian yang dirancangnya. Simak ulasannya:
Sambo Susun Skenario Pembunuhan
Dalam surat dakwaan, disebutkan jika Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan terhadap Brigadir J usai mendengar kabar sang istri, Putri Candrawathi dilecehkan. Pelecehan disebut terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman pribadinya, di Jalan Saguling. Awalnya, Ferdy Sambo memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya itu.
Ia kemudian bertanya kepada Ricky soal kesiapannya menembak Brigadir J. Permintaan Sambo kemudian ditolak Ricky dengan alasan tak siap mental. Kemudian Sambo meminta Rizky memanggil Richard Eliezer Pudihang Limiu alias Bharada E. Richard pun menemui Ferdy Sambo dan akhirnya menyanggupi arahan Sambo untuk menembak Brigadir J.
Sambo Sempat Ditodong Senjata Ajudannya
Usai mengeksekusi Brigadir J, Sambo disebut sempat dihampiri oleh salah satu ajudannya bernama Adzan Romer yang terkejut mendengar suara tembakan. Adzan bahkan secara spontan disebut sempat menodongkan senjata ke arah Sambo karena kaget.
Kemudian, untuk memperkuat rekayasanya Sambo berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan dan berkata 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'.
Kalimat tersebut seperti menyiratkan jika penembakan Brigadir J dilakukan demi melindungi Putri Candrawathi. Dari situlah jaksa menyebut Ferdy Sambo mulai menyusun skenario pembunuhan Brigadir J berdasarkan pengalaman menjadi anggota Polri.
Skenario Ferdy Sambo Sempat Terbantahkan Usai Anak Buah Lihat CCTV
Setelah melakukan eksekusi terhadap Brigadir J, Sambo disebut langsung memanggil bawahannya di Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto untuk membereskan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Chuck menghubungi anggota Polri lainnya yaitu Baiquni Wibowo agar datang ke TKP. Tujuannya untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Karena tak mau kena omel oleh Ferdy Sambo, Chuck pun meminta bawahannya yang bernama Baiquni untuk melaksanakan perintahnya tanpa banyak bertanya. Baiquni bersama Chuck dan dua rekan lainnya yakni Arif Rachman dan Ridwan Soplanit lalu secara bersama melihat isi dari CCTV yang sudah dicopy.
Baiquni menjelaskan, dalam rekaman CCTV itu Brigadir J disebut masih hidup dalam waktu yang sebelumnya disebut sudah tewas.
"Bang ini Joshua masih hidup, menit 17.07-17.11 WIB," ujar Baiquni pada saat itu.
Sambo Ceritakan Ada Tembak Menembak
Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Arif Rahman juga menjadi salah satu saksi yang ikut menyaksikan rekaman CCTV di TKP. Ia mengatakan, ada perbedaan kronologi yang diceritakan Ferdy Sambo soal adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Usai melihat rekaman tersebut, AKBP Arif ditemani Brigjen Hendra Kurniawan lalu menghadap ke ruangan Ferdy Sambo. Namun, Sambo disebut hanya merespon dengan kalimat 'Masa Sih' saat diberi tahu.
"Itu keliru. Masa kamu tidak percaya sama saya. Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat. Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Ferdy Sambo dengan nada mulai meninggi.
Selanjutnya, Brigjen Hendra Kurniawan meminta AKBP Arif Rahman untuk tetap percaya dengan kronologi versi Ferdy Sambo.
"Sudah rif, kita percaya saja," ujar Brigjen Hendra menenangkan Arif Rahman.
Bohongi Kapolri
Usai kejadian, Ferdy Sambo rupanya juga sempat menghadap ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung. Di hadapan Kapolri, Sambo berbohong dengan menyatakan tidak menembak Brigadir J. Dalam pertemuan itu, Sambo persis mengatakan seperti rekayasa yang dirancangnya di awal.
"Kami didatangi Ferdy Sambo. Saat itu saya tanya, kamu bukan pelakunya? Saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta," jelas Kapolri.
Sambo kemudian kembali menegaskan kepada para pejabat Propam Polri yang merupakan bawahannya agar kasus kematian brigadir J diproses sesuai skenario palsunya tanpa menyinggung kejadian di Magelang. Padahal, dalam dakwaan disebutkan jika Ferdy Sambo juga ikut menembak ke arah bagian kepala belakang yang menjadi tembakan mematikan bagi Brigadir J.
Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan setelah Bharada E atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.
Melihat Brigadir J yang masih merengek kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E. Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian.
"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebutnya.