Deposito Adalah Simpanan Jangka Tertentu, Ketahui Keuntungan & Cara Menghitung Bunga
Deposito berbeda dari tabungan dan giro, karena jangka waktu penarikannya yang lebih panjang.
Menabung merupakan salah satu cara terbaik berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik. Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menabung. Salah satunya dengan menabung di bank.
Sebelum menabung di bank, Anda harus memilih jenis tabungan di bank sesuai dengan kebutuhan. Deposito menjadi salah satu pilihan yang banyak diambil sebagai produk simpanan di bank.
-
Apa yang dirayakan? Kajol dan Tanisha baru saja merayakan ulang tahun ibunda mereka, Tanuja, dengan acara kecil yang sederhana di rumah.
-
Apa yang digambarkan oleh Naskah Sanghyang Raga Dewata? Naskah ini diketahui menggambarkan proses penciptaan alam semesta, serta tatanan hidup dalam nilai kosmologi yang dianut oleh masyarakat setempat.
-
Kenapa Rafathar potong rambut ? Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
Deposito berbeda dari tabungan dan giro, karena jangka waktu penarikannya yang lebih panjang. Meski demikian, deposito juga menawarkan sejumlah keuntungan bagi para penggunanya.
Untuk mengetahui lebih jelas beberapa hal tentang deposito, merdeka.com telah merangkumnya dari sikapiuangmu.ojk.go.id dan berbagai sumber. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Deposito
Deposito ialah simpanan yang pencariannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu. Artinya, uang di deposito tidak dapat bebas di ambil. Meski demikian, dengan ketentuan tertentu, simpanan deposito dapat dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Deposito umumnya memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan jatuh temponya. Jatuh tempo deposito biasanya kurun waktu 1, 3, 6 atau 12 bulan.
Dalam jangka waktu tersebut, nasabah tidak dapat menarik uangnya sebelum tanggal jatuh tempo. Jika nasabah ingin mengambil uang tersebut sebelum jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalty sesuai dengan kebijakan bank.
Deposito yang akan jatuh tempo bisa diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO). Deposito juga bisa dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Ada tiga jenis deposito, di antaranya Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.
Keuntungan Deposito
www.ivandimitrijevic.com
Deposito memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan produk investasi lainnya. Beberapa keuntungan tersebut di antaranya:
a. Mendapat hasil bunga yang umumnya lebih tinggi daripada bentuk simpanan lainnya.
b. Bisa dijadikan agunan atau jaminan kredit.
c. Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
d. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan serta jangka waktu deposito.
Cara Menghitung Bunga Deposito
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, terdapat cara untuk menghitung bunga deposito. Berikut cara menghitungnya.
Keuntungan bunga deposito = (suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x jumlah hari menyimpan uang)/365
Pajak deposito= tarif pajak x bunga deposito
Pengembalian deposito = nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito).
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta nasabah untuk memperhatikan beberapa hal berikut terkait dengan deposito.
a. Pastikan Anda menerima bilyet atau surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
b. Ketika jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito, sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
c. Ketika pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
d. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku, serta pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).