DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bagi sebagian orang tentu sudah tidak asing dengan istilah DPT Pemilu. Namun, masih ada beberapa orang yang belum mengetahui lebih dalam mengenai DPT Pemilu.
DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Mengapa DPR memuji pengamanan Pemilu 2024? “Tentu saya sepakat dengan Pak Kapolri, Pemilu 2024 ini jauh lebih kondusif. Saya melihat ada peningkatan kedewasaan berdemokrasi di masyarakat. Dan tentu selain itu, ini juga tidak terlepas dari peran TNI-Polri yang solid dan humanis dalam memastikan situasi di lapangan. Hampir tidak ada, atau bahkan tidak ada laporan aparat yang aneh-aneh saat hari H atau pasca pencoblosan,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (25/4).
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
Sebagaimana berdasarkan Undang-Undang yang mengatur istilah DPT Pemilu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut mengenai DPT Pemilu adalah beserta cara cek apakah sudah terdaftar? Melansir dari berbagai sumber, Senin (5/2), berikut ulasannya.
DPT Pemilu
Seperti dijelaskan, DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT Pemilu adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
Kemudian direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten atau Kota dan direkapitulasi di tingkat Provinsi maupun Nasional.
Untuk informasi, pemilih di DPT Pemilu dapat mencoblos dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Adapun pemilih harus membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP ke tempat pemungutan suara.
Kemudian nantinya pemilih DPT akan memperoleh semua surat suara.
merdeka.com
Syarat Terdaftar Sebagai DPT Pemilu
Melansir dari laman kpu.go.id, Syarat untuk menjadi Pemilih, telah diatur oleh PKPU berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Adapun persyaratan terdaftar sebagai DPT Pemilu adalah sebagai berikut:
- Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih
Adapun cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai DPT Pemilu adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU di cekdptonline.kpu.go.id
- Pilih menu 'Cek DPT Online'
- Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
- Masukkan data pemilih, seperti Kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri
- Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik tombol 'Pencarian'
- Apabila sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
- Apabila data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Tahapan Pengumuman DPT
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menyampaikan salinan DPT kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan jumlah tiga rangkap untuk digunakan sebagai berikut:
- Pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain
- Pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya
- Arsip PPS
c. DPT Pemilu yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih secara utuh.
d. DPT Pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.