Hukum Dukun dalam Islam, Simak Penjelasan dan Bahaya Mempercayainya
Hukum dukun dalam Islam adalah haram dan melanggar syariat.
Hukum dukun dalam Islam baru-baru ini menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Pasalnya, kontroversi perihal dukun ini akan menjadi bahasan yang tidak akan pernah lekang oleh waktu. Di satu sisi, banyak orang yang percaya terhadap dukun, di sisi lain, orang modern sudah menentang dukun dan menolak praktik perdukunan.
Namun, bagaimana dengan Islam? Banyak dari para dukun yang mengatasnamakan Islam sebagai landasan ilmunya. Padahal beberapa ulama berpendapat bahwa dukun adalah haram. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui penjelasan tentang dukun dalam Islam.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Melansir dari berbagai sumber yang kredibel, berikut ini Merdeka.com merangkum penjelasan tentang hukum dukun dalam Islam dan bahaya mempercayainya. Bagi Anda yang ingin mengetahui penjelasan tentang dukun dalam Islam, simak artikel ini sampai tuntas.
Pengertian Dukun
©2022 Merdeka.com/pixabay
Sebelum beranjak ke hukum dukun dalam Islam, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dukun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dukun diartikan sebagai orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi berupa mantra, guna-guna, dan lain sebagainya.
Melansir dari laman NU Online, dikatakan ada tiga kategori dukun. Berikut ini adalah tiga kategori dukun menurut Al Qadhi ‘Iyadh. Pertama; adalah orang yang mengaku sakti karena memiliki pembantu berupa jin yang diberikan tugas untuk mendengar perbincangan malaikat tentang perkara gaib.
Kedua; yaitu orang yang mengaku sakti karena bisa menginformasikan hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh orang normal. Misalnya mengetahui keberadaan barang yang dicuri dan lain sebagainya. Ketiga; ahli nujum, yaitu dukun yang masih bisa dipercaya akan tetapi lebih banyak berdusta.
Hukum Dukun dalam Islam
©2022 Merdeka.com/pixabay
Setelah mengetahui kategori dukun, maka hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah hukum dukun dalam Islam. Melansir dari laman NU Online, hukum dukun dalam Islam adalah haram dan melanggar syariat. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang disampaikan oleh Rasulullah.
Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.”
Selain itu, hadits lain juga bahkan menyampaikan hal yang lebih tegas. Nabi menegaskan bahwa orang yang datang ke dukun atau peramal kemudian mempercayai ucapannya maka ia dianggap sebagai kafir. Hal ini selaras dengan hadits Nabi.
Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.”
Berdasarkan hadits di atas, jika seseorang mendatangi dan meyakini seorang dukun bisa mengetahui hal-hal ghaib tanpa perantara apapun, maka orang tersebut sudah dianggap kafir. Maka dari itu, kita harus berhati-hati terhadap praktik perdukunan yang sudah berlebihan ini.
Fatwa Dukun Menurut MUI
©2022 Merdeka.com/pixabay
Melansir dari laman MUI Digital, Majelis Ulama Indonesia juga mengharamkan praktik perdukunan. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kemurnian tauhid dan menjaga aktivitas masyarakat dari perbuatan syirik.
Penetapan haramnya dukun tertuang dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).
Fatwa itu berbunyi;
1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram
2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram.
3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram.
Salah satu dasar dari fatwa di atas adalah sebuah ayat Al- Qur’an yang artinya:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (Q.S. al-Nisa’: 48).
Dari keterangan di atas sudah sangat jelas bahwa MUI sebagai lembaga Islam yang berisi ulama-ulama hebat di dalamnya mengharamkan segala macam bentuk perdukunan dan peramalan, karena bisa mengikis ketauhidan dan mengundang kesyirikan.
Bahaya Mempercayai Dukun
©shutterstock.com
Setelah diketahui tentang pengertian dukun dan hukum dukun menurut Islam. Maka hal yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah tentang bahaya mempercayai dukun. Dilansir dari laman Muhammadiyah, berikut ini adalah beberapa bencana besar yang ditimbulkan oleh perdukunan atau bahaya ketika kita mendatangi dan mempercayai seorang dukun.
1. Pelaku dan orang yang meminta jasa perdukunan telah melakukan dosa besar berupa kesyirikan.
2. Perdukunan merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan.
3. Perdukunan adalah salah satu bentuk kedurhakaan, karena telah melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya.
4. Pelakunya termasuk pengikut setan.
5. Dukun serta orang yang mempercayai ramalan mereka tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.
6. Perdukunan termasuk aktivitas yang sangat berbahaya bagi diri dan keluarga pelaku, karena jin diminta jasanya untuk membantu proses ramalan akan selalu meminta tebusan kepada pelaku maupun kepada anak turunnya.
Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan oleh Allah kecuali karena alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang, serta menuduh wanita baik-baik melakukan zina.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud).