Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Terungkap, Apa Saja Sebenarnya Tugas Pokok Paspampres?
Anggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.
Anggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.
Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Terungkap, Apa Saja Sebenarnya Tugas Pokok Paspampres?
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kini tengah jadi sorotan.
Hal ini terjadi usai seorang anggotanya, yakni Praka RM terlibat penganiayaan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Lalu, apa saja sebenarnya tugas dari anggota Paspampres itu sendiri? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari tniad.mil.id:
Apa Itu Paspampres?
Paspampres memiliki sejarah panjang sejak perang kemerdekaan.
Pasukan ini bahkan beberapa kali sempat berganti nama.
Mulai dari Tjakrabirawa, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres), hingga kini bernama Paspampres.
Selain itu juga pada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan, perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI.
Paspampres biasanya berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
Pembagian Paspampres
Melansir dari laman ppid.tni.mil.id, Paspampres awalnya terbagi atas 3 grup.
Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
Grup C bertugas mengamankan tamu negara kenegaraan.
Serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Pada 2014 lalu, Panglima TNI saat itu, Jenderal Moeldoko meresmikan pembentukan Grup D Paspampres.
Tugasnya melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Pembentukan berdasar pada Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres.
Fungsi dan Tugas Paspampres
Sebenarnya, ada enam fungsi utama Paspampres. Di antaranya adalah menyelenggarakan pengamanan pribadi VVI.
Ini meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, seorang anggota Paspampres menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda dari Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur (25), hingga meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, ada tiga anggota TNI yang terlibat, yakni anggota Paspampres, Praka RM.
Dua lainnya adalah Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.