Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diterapkan di Jakarta, Ini Poin-poin Pentingnya
Langkah ini untuk menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini untuk menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19.
Merespon situasi DKI Jakarta saat ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto disebut telah menyetujui penerapan status PSBB di DKI Jakarta dan akan diteken pada Senin (6/4) malam.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Beberapa dampak disinyalir telah menjadi bahan pertimbangan kebijakan PSBB di Jakarta. Simak lengkapnya:
Sekolah, Tempat Kerja, dan Kegiatan Keagamaan
Jika kebijakan ini diimplementasikan, maka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan otomatis diliburkan.
Tidak hanya itu, tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, segala bentuk moda transportasi, dan kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan akan juga dihentikan sementara untuk mempercepat penanganan dan menekan penyebaran virus corona covid-19 di Ibukota.
Jumlah Minimum Karyawan Perusahaan
Kebijakan PSBB memberikan pengecualian terhadap beberapa sektor perusahaan yang krusial seperti sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar, serta pelayanan kesehatan.
PSBB dapat dilakukan oleh pihak perusahaan dengan tetap menerapkan jaga jarak antara satu sama lain melalui pembatasan jumlah minimum dan maksimum karyawan.
Bidang usaha yang Dapat Beroperasi
Terdapat beberapa bidang usaha yang tetap dapat beroperasi. Di antaranya, meliputi sektor-sektor strategis yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
1. Kebutuhan Dasar
Bidang usaha pertama yang dapat beroperasi adalah sektor kebutuhan dasar. Beberapa sektor kebutuhan dasar antara lain yakni toko-toko yang menyediakan barang kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan makanan dan sembako.
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan pokok dan peralatan medis serta obat-obatan tetap dapat beroperasi.
Pembangkit listrik, SPBU, serta perusahaan penyimpanan minyak dan gas bumi juga diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan tetap menerapkan tindakan-tindakan pencegahan penyebaran virus corona covid-ini.
2. Pelayanan Ekonomi
Sektor lain yang tetap dapat beroperasi adalah perusahaan yang bergerak di bidang finansial seperti bank, kantor asuransi, perusahaan penyelenggara sistem pembayaran, dan layanan pasar modal.
3. Telekomunikasi
Perusahaan media cetak dan elektronik merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan informasi yang kredibel terkait dengan virus corona covid-19 kepada publik. Maka dari itu, perusahaan yang bergerak di bidang ini dapat beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan tindakan pencegahan semaksimal mungkin.
Untuk mendukung aksi bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cepat, maka perusahaan penyelenggara sistem telekomunikasi juga dapat beroperasi.
4. Layanan Logistik dan Distribusi Barang
Sektor berikutnya yang dapat beroperasi adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan ekspedisi barang, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, serta layanan keamanan pribadi
Kebijakan Darurat Sipil
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3) menyampaikan bahwa kebijakan PSBB dapat diterapkan secara maksimal dengan adanya kebijakan darurat sipil.
Hal tersebut kian ditegaskan Presiden Jokowi dengan meminta jajaran menteri untuk menyiapkan aturan pelaksanaan dalam menjalankan kebijakan PSBB sehingga dapat dijadikan acuan di level provinsi, kabupaten dan kota.
Menanggapi adanya berbagai tindakan di daerah, beliau juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan kekarantinaan dinilai sebagai kebijakan yang harus berasal dari Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Daerah.
Presiden menambahkan, bahwa pihak Pemerintah Pusat juga sedang bekerja dengan optimal untuk menyediakan perlindungan sosial dan UMKM apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyampaikan beberapa tindakan pencegahan yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Senin (30/3).
Menanggapi PSBB, Anies menyampaikan bahwasanya DKI Jakarta sudah menerapkannya sejak beberapa waktu yang lalu. Bahkan, PSBB tersebut dinilai sulit untuk diterapkan di DKI Jakarta.
Namun, pihaknya juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerapkan karantina wilayah. Dalam usulannya tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai skenario untuk menanggulangi imbas dari adanya kebijakan tersebut antara lain tetap beroperasinya beberapa sektor ekonomi seperti energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.
Data Lengkap Bidang Usaha Boleh Beroperasi
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.
3. Media cetak dan elektronik
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
(mdk/mta)