Membandingkan dengan Uang Jajan Rafathar, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Hakim
Saat ini gaji hakim disebut hanya setara dengan uang saku dari anak artis Raffi Ahmad yakni Rafatar.
Perwakilan dari kalangan hakim yang melakukan aksi cuti bersama bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (8/10). Aksi ini menyoroti masalah gaji hakim yang dianggap masih di bawah standar.
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita, menyampaikan bahwa mereka hanya meminta perhatian terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia.
- Bukan Rp18 Juta Sebulan, Ternyata Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Presiden Cuma Segini, Tak Cukup Buat Bayar Listrik
- Kejagung Tunggu 'Nyanyian' Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Temuan Uang Nyaris Rp1 Triliun: Kalau Dia Bunyi Enak Kan
- VIDEO: Panas Rapat! Hakim Curhat ke DPR, Gajinya Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari
- Raffi Ahmad Bongkar Biaya Pengeluaran Untuk Rafathar dan Rayyanza, Irfan Hakim 'Gak Ada Pengeluaran'
"Agar keadilan tetap terjaga di Indonesia, kami berharap agar kesejahteraan kami diperhatikan," ungkap Rangga dalam pertemuan di DPR.
Ia menegaskan bahwa para hakim tidak meminta gaji yang setara dengan komisaris Pertamina atau direktur utama Bank Mandiri, tetapi hanya menginginkan gaji yang layak.
"Kami tidak meminta gaji yang tinggi seperti komisaris Pertamina, tidak sama sekali. Kami hanya ingin gaji yang pantas," jelas Rangga.
Namun, ia menambahkan, saat ini gaji hakim setara dengan uang saku anak artis Raffi Ahmad, yaitu Rafatar.
"Untuk kesejahteraan dan kelayakan hidup kami, gaji kami saat ini bisa disamakan dengan uang jajan Rafatar selama tiga hari. Rafatar adalah anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad. Sementara kami memiliki tanggungan keluarga, anak istri, serta orang tua," kata Rangga.
Daftar Gaji Hakim dan Tunjangan Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012
Gaji Pokok
A. Golongan III
- -Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
- -Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
- -Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
- -Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.
B. Golongan IV
- -Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
- -Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
- -Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
- -Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
- -Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.
Tunjangan Jabatan
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
- -Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
- -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
- -Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
- -Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.
- -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
- -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
- -Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.
- -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.
- -Hakim utama: Rp 24.000.000.
- -Hakim utama madya: Rp 22.400.000.
- -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.
- -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 19.600.000.
- -Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.
- -Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.
- -Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.
- -Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.
- -Hakim pratama: Rp 14.000.000.
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
- -Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.
- -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.
- -Hakim utama: Rp 20.300.000.
- -Hakim utama madya: Rp 19.000.000.
- -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.
- -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 16.600.000.
- -Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.
- -Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.
- -Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.
- -Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
- -Hakim pratama: Rp 11.800.000.
Tunjangan Berikutnya
D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B
- -Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.
- -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.
- -Hakim utama: Rp 17.200.000.
- -Hakim utama madya: Rp 16.100.000.
- -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.
- -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 14.100.000.
- -Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.
- -Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.
- -Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.
- -Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.
- -Hakim pratama: Rp 10.030.000.
E. Pengadilan Kelas II
- -Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.
- -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.
- -Hakim utama: Rp 14.600.000.
- -Hakim utama madya: Rp 13.600.000.
- -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.
- -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 11.900.000.
- -Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.
- -Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.
- -Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.
- -Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.
- -Hakim pratama: Rp 8.500.000.
Tunjangan Kemahalan Berikut adalah rincian tunjangan kemahalan bagi hakim:
- -Zona 1 (DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk dalam zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.
- -Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.
- -Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
- -Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.
Ribuan Hakim Protes
Ribuan hakim diketahui telah melakukan protes terkait gaji dan tunjangan yang dianggap tidak mencukupi. Protes ini memicu aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan bahwa kesejahteraan dan independensi hakim telah diabaikan selama bertahun-tahun. Gerakan ini lahir untuk memperjuangkan nasib profesi hakim serta sistem hukum di Indonesia, sekaligus menyampaikan aspirasi para hakim.
"Setelah 12 tahun tunjangan tidak mengalami penyesuaian, banyak hakim yang kesulitan membawa keluarga mereka ke tempat tugas. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, biaya yang diperlukan cukup besar dan tidak dapat ditanggung oleh penghasilan mereka saat ini," ungkap Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, kepada wartawan.