Perkembangan Pemeriksaan Polisi Cekcok sama Paspampres, Begini Penjelasan Kapolres
Buntut dari ketegangan yang terjadi antara polisi petugas PPKM dengan seorang anggota Paspampres di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7) lalu, Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa tiga anggota Resmob Jakarta Barat.
Ketegangan sempat terjadi antara polisi dengan anggota Paspampres di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7) lalu. Propam Polda Metro Jaya pun masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota Resmob Jakarta Barat.
Meski sudah berakhir damai, proses di Propam terhadap anggota polisi yang terlibat terus berjalan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
Seperti diketahui, akibat peristiwa itu, Mapolres Jakarta Barat sempat digeruduk oleh puluhan anggota Paspampres. Kapolres Jakbar kemudian menghadap Komandan Paspampres dan meminta maaf atas perlakuan anak buahnya.
Lantas bagaimana penjelasan perkembangan pemeriksaan Propam terhadap para anggota polisi tersebut? Simak ulasan dan videonya berikut ini.
4 Polisi Masih Diperiksa
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menegaskan, Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota polisi yang diduga bersikap kasar kepada anggota Paspampres.
"Masih diperiksa. Kan yang periksa Polda," kata Kombes Ady saat dihubungi merdeka.com, Rabu (14/7).
Seperti diketahui, berselang satu hari sejak kejadian, tiga polisi berpakaian preman yang diduga berlaku kasar terhadap anggota Paspampres saat penyekatan PPKM langsung diperiksa Propam.
"Tiga anggota sejauh ini yang kita periksa. Resmob Jakarta Barat," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa saat dihubungi, Kamis (8/7).
Hingga saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui jelas pelanggaran yang dilakukan. Pelaku yang diduga pun bertambah satu orang, menjadi empat anggota polisi.
Pemberian Sanksi
Ini Potret Anggota Polisi saat Diperiksa Propam ©2021 Merdeka.com
Kendati demikian, Kombes Ady belum bisa memastikan secara gamblang sanksi yang akan diberikan kepada keempat anggotanya tersebut.
"Belum tahu (jangka proses pemeriksaan), saya enggak tahu juga. Ya Propam, Polda (yang menentukan sanksi)," terangnya.
Sebelumnya Kabid Propam sempat menyinggung aturan di Polri mengenai pelayanan masyarakat yang sopan dan humanis.
"Untuk sementara kalau kita perhatikan dari video itu kan memang sikapnya marah-marah ya anggota kita itu. Pemeriksaan masih berlangsung dan tidak bisa singkat begitu," ujar Bhirawa.
Sanksi Disiplin
Keempat polisi tersebut kemungkinan akan menerima sanksi disiplin.
"Walaupun hanya pelanggaran disiplin ya. Tapi kan dasar kita menjatuhkan dia sanksi disiplin kan karena ada bukti-bukti dan saksi-sakti itu jadi kita butuh waktu," jelas Bhirawa.
"Di dalam peraturan disiplin memang di melayani masyarakat anggota Polri tidak boleh bersikap seperti itu ya. Jadi kemungkinan kita akan periksa nya ke arah situ," pungkasnya.
Video Penjelasan Kapolres
Berikut videonya.
(mdk/kur)