10 Nilai Penting Maknai Hari Hak untuk Tahu Sedunia
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan Indonesia merupakan negara ke-5 di Asia yang memberlakukan Undang-undang secara spesifik, mengatur pemenuhan hak atas informasi melalui undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan Indonesia merupakan negara ke-5 di Asia yang memberlakukan Undang-undang secara spesifik, mengatur pemenuhan hak atas informasi melalui undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu disampaikan dalam Peringatan Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu Internasional yang diperingati setiap 28 September.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Menurutnya, undang-undang KIP merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi dan akuntabilitas dari badan publik dan juga pemenuhan hak asasi warga negara Indonesia untuk mengetahui informasi publik right to know yang dijamin dalam konstitusi pasal 28 F undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Komitmen keterbukaan informasi harus terus dikuatkan terutama pada hari ini di mana tepat pada tanggal 28 September 2002 untuk pertama kali Right to Know day atau hari hak untuk tahu secara internasional diperingati di kota Sofia, Bulgaria," kata Gede, Selasa (28/9).
Dia menjelaskan, terdapat 10 nilai-nilai penting dalam memaknai Right to Know day yang perlu diketahui dan pahami bersama. Pertama, hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kedua, hak atas Keterbukaan Informasi Publik dijamin oleh undang-undang. Ketiga informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Keempat, kepentingan publik lebih besar menjadi faktor utama yang paling tinggi dari suatu kerajinan informasi publik.
Kelima penolakan permohonan Informasi Publik oleh badan publik harus berdasarkan undang-undang. Ke enam, hak untuk tahu diimplementasikan di semua lembaga publik. Ketujuh, setiap Informasi Publik dapat diperoleh dengan cara cepat dan tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana.
Kedelapan, para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memiliki tugas untuk melayani permohonan Informasi Publik pengelolaan informasi dokumentasi dan arsip. Kesembilan, lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang kinerja lembaga nya.
Kesepuluh, komisi informasi adalah lembaga Mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sidang sengketa informasi publik dengan mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Menurutnya, pemaknaan peringatan Right to Know day sudah selayaknya bukan hanya sekedar seremonial belaka tanpa makna. Tapi juga mengenai pelaksanaan dari semua Prinsip utama Right to Know day tersebut. "Pemaknaan tersebut harus tersebar secara meluas hingga ke tingkat desa-desa di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hakikat adalah Inti Sari atau Dasar, Berikut Penjelasannya Menurut KBBI
Fungsi Perencanaan Serta Pengertian dan Syaratnya dalam Manajemen, Wajib Tahu
Jenis-jenis Pidato Beserta Tujuan dan Metode Penyampaiannya, Pelajari Lebih Lanjut
8 Ciri-ciri Mamalia dan Karakter Uniknya, Memiliki Bulu hingga Kelenjar Susu
Isi Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka, Lengkap Beserta Penjelasannya