2018, Pemerintah target pendapatan Rp 1.894 T dan belanja Rp 2.220 T
Penerimaan terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.618 triliun. Program Pengelolaan Subsidi sebesar Rp 156 triliun, terdiri atas subsidi energi sebesar Rp 94 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp 61 triliun. Subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp 46 triliun dan listrik Rp 47 triliun.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, membacakan hasil rapat kerja dengan pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 pada rapat paripurna DPR RI. Aziz mengatakan pendapatan negara dalam APBN tahun 2018 sebesar Rp 1.894 triliun.
"Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri sebesar Rp 1.893 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp 1,1 triliun," ujar Azis di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (25/10).
Penerimaan Dalam Negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.618 triliun yang bersumber dari PPh Migas sebesar Rp 38 triliun, PPh Nonmigas sebesar Rp 816 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 541 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 17 triliun, cukai sebesar Rp 155 triliun, pajak lainnya sebesar Rp 9 triliun, dan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp 38 triliun.
Sedangkan, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 275 triliun bersumber dari Penerimaan SDA Migas sebesar Rp 80 triliun, Penerimaan SDA Nonmigas sebesar Rp 23 triliun, PNBP Lainnya sebesar Rp 83 triliun dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 43 triliun, serta Pendapatan Pemerintah dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebesar Rp 44 triliun.
"Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, perbaikan sistem perpajakan, dan extra effort maka pada tahun 2018 diperkirakan tax ratio dapat mencapai 10,9 persen," jelas Aziz.
Azis melanjutkan belanja negara pada 2018 sebesar Rp 2.220 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.454 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 766 triliun.
Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari belanja Kementerian Lembaga (K/L) sebesar Rp 847 triliun. Belanja Non-K/L sebesar Rp 607 triliun. Adapun rincian adalah pertama digunakan untuk Program Pengelolaan Utang Negara sebesar Rp 238 triliun. Kedua, Program Pengelolaan Subsidi sebesar Rp 156 triliun, terdiri atas subsidi energi sebesar Rp 94 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp 61 triliun.
Untuk Program Pengelolaan Subsidi Energi dilakukan carry over sebesar Rp 10 triliun, sehingga anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp 46 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 47 triliun.
"Dalam penyaluran subsidi energi ini Badan Anggaran meminta agar pemerintah terus berupaya untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran dan menggunakan satu sumber data yang akurat serta agar dalam penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg menggunakan pola tertutup dan terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilaksanakan," jelas Azis.
Aziz melanjutkan, subsidi non energi terdiri dari pertama, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Kementerian Sosial sebesar Rp 7 triliun. Kedua, subsidi pupuk sebesar Rp 28 triliun diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian (volume pupuk bersubsidi 9,55 juta ton).
"Ketiga, subsidi atau PSO sebesar Rp 4 triliun diarahkan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan umum bidang transportasi (angkutan penumpang kereta api dan angkutan kapal laut kelas ekonomi) dan penyediaan informasi publik," jelasnya.
Keempat, Subsidi bunga kredit program sebesar Rp 18 triliun diarahkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan ketahanan pangan dan mendukung diversifikasi energi, meningkatkan daya saing usaha dan akses permodalan bagi UMKM dan petani, dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum dan perumahan. Kemudian, subsidi Pajak ditetapkan sebesar Rp 10 triliun.
"Selain hal hal tersebut, program Pengelolaan Hibah Negara sebesar Rp 1 triliun. Program Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp 100 triliun dan Program Pengelolaan Transaksi Khusus sebesar Rp 110 triliun," tandasnya.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Bagaimana APBN digunakan untuk mencapai kesejahteraan yang merata? Fungsi distribusi, APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ini dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata tanpa kesenjangan.
-
Kapan serangan APRA terjadi? Hari itu 23 Januari 1950 di Bandung Semua perwira keuangan berkumpul di ruang bagian keuangan Divisi Siliwangi.
Baca juga:
Ini postur RAPBN 2018 yang disepakati untuk disahkan di rapat paripurna DPR
Ini asumsi dasar dan pembangunan yang diajukan pemerintah tahun depan
DPR setujui pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2018 sebesar Rp 6,49 T
Sri Mulyani tambah anggaran Rp 25,5 triliun amankan Pilkada 2018
Presiden Jokowi: Anggaran 2018 harus fokus pada kemiskinan dan dunia usaha
Bantu peralatan SMK, Menperin Airlangga minta tambahan anggaran Rp 828 miliar
Misbakhun dukung anggaran BPK ditingkatkan untuk perkuat fungsi pemeriksaan