2019, LPDB-KUMKM Terapkan Sistem Monitoring Pemanfataan Dana Bergulir Lewat CMFS
Braman mengungkapkan, sejak 2006 hingga 2017 total dana bergulir yang disalurkan mencapai Rp 8,5 triliun. Ia menyayangkan dana sebesar itu selama ini tidak secara detail diketahui dampak pemanfatannya bagi pengembangan koperasi dan UMKM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah merancang Core Micro Financing System (CMFS), sebuah sistem untuk memantau penggunaan dan pemanfataan dana bergulir oleh pelaku UMKM di Indonesia.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo mengatakan, CMFS saat ini dalam tahap penyempurnaan dengan target implementasi pada kuartal I 2019 mendatang. "Sistemnya masih terus dibangun, dan hampir jadi. Kuartal I 2019 kita terapkan," kata Braman usai diskusi kegiatan strategis pengembangan koperasi dan UKM di Bogor, Jawa Barat, Senin (3/12/2018).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
LPDB-KUMKM Terapkan Sistem Monitoring Pemanfataan Dana Bergulir melalui CMFS ©2018 Merdeka.com
Braman mengungkapkan, sejak 2006 hingga 2017 total dana bergulir yang disalurkan mencapai Rp 8,5 triliun. Ia menyayangkan dana sebesar itu selama ini tidak secara detail diketahui dampak pemanfatannya bagi pengembangan koperasi dan UMKM.
"Dengan adanya CMFS ini, nanti diketahui siapa end user (pengguna akhir) dan pemanfaatannya. Misalnya, kita berikan kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau koperasi kepada anggotanya, nanti diketahui kemana saja uang itu, apakah digunakan untuk kegiatan produktif dan lain sebagainya ujarnya."
Seluruh aktivitas pembiayaan LPDB-KUMKM, lanjut Braman, juga bisa diakses secara online untuk mempermudah koperasi dan UMKM mengakses pembiayaan. "Bahkan nanti kita bisa lihat bagaimana perkembangan pelaku UKM yang memanfaatkan dana bergulir ini," ucap dia.
Bentuk Fintech
Tidak hanya itu, CMFS juga langkah awal LPDB-KUMKM dalam membentuk fintech pembiayaan sendiri, sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Harapan OJK 2019 kita punya fintech mandiri. Menyongsong itu bisnis model terus kita kembangkan berbasis teknologi informasi," katanya.
LPDB-KUMKM Terapkan Sistem Monitoring Pemanfataan Dana Bergulir melalui CMFS ©2018 Merdeka.com
Sejalan dengan itu, LPDB-KUMKM juga telah bekerjasama dengan 6 vendor fintech untuk menyalurkan bantuan permodalan kepada pelaku usaha . Dana yang diberikan LPDB- KUMKM kepada 6 fintech itu mencapai Rp 100 miliar.
"Bunganya juga kita kunci, tidak boleh semaunya vendor fintech, kita syaratkan bunga yang dibebankan harus di bawah 10 persen. Dengan bunga rendah, tentu bisnis yang berjalan harus bagus atau memiliki profit besar,” pungkas Braman.
Baca juga:
Menengok Pembuatan Kerajinan Dreamcatcher di Kampung Tepi Siring
Askrindo Gandeng Modalku Permudah UMKM Rambah Industri Fintech
Gandeng OJK, Santriveritas Dorong Para Santri Kembangkan UMKM Berbasis Digital
Jalan Panjang Relaksasi DNI Sektor UMKM Hingga Dibatalkan Jokowi
Komisi XI Tegaskan Kebijakan Pemerintah Tidak Pro Asing
UMKM Batal Dikeluarkan dari DNI, Ini Kata Pengusaha