3 Alasan PPATK Dorong Pelarangan Transaksi Tunai di Atas Rp100 Juta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mendorong pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini adalah prioritas PPATK yang mereka siap perjuangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode mendatang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mendorong pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp100 juta. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini adalah prioritas PPATK yang mereka siap perjuangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode mendatang.
Jika RUU ini lolos, maka transaksi uang tunai di atas Rp100 juta akan dilarang dengan beberapa pengecualian, seperti terhadap usaha ritel dan daerah yang infrastrukturnya kurang memadai.
-
Kenapa diklaim bahwa PKB menolak uang Rp4 triliun? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Kenapa Bukti Transaksi penting? Salah satu fungsinya beserta peran penting bukti transaksi yaitu untuk mencegah munculnya permasalahan keuangan di waktu yang akan datang.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut wacana pembatasan uang tunai ini mengikuti international best practice. Jika lolos, RUU ini juga menunjang prinsip cashless society di Indonesia seperti yang selama ini digemakan BI dan OJK.
"Itu baru imbauan. Mau nurut atau tidak, tidak apa-apa. Tapi kalau RUU ini disetujui, itu memang harus orang melakukan itu," jelas Dian kepada Liputan6.com di Gedung Pusdiklat PPATK di Depok, Kamis (12/9).
Selain mengikuti international best practice, apa saja argumen PPATK agar melarang transaksi uang tunai di atas Rp100 juta? Berikut ulasannya.
1. Pemberantasan Korupsi
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyorot maraknya kasus tangkap tangan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Dalam kasus-kasus itu, tersangka selalu kedapatan menyerahkan uang haram dengan cara tunai ketimbang lewat bank yang notabene mudah diawasi.
PPATK yakin RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal pun bisa meminimalisir kejadian tersebut karena bank tak boleh melayani transaksi di atas Rp 100 juta. Kiagus pun menargetkan supaya pelaku korupsi, seperti pencucian uang, tak bisa menikmati hasil kejahatan mereka supaya kapok.
2. Efisiensi Ekonomi
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, berkata pembatasan transaksi uang tunai perlu dilakukan agar mengurangi risiko bagi orang yang membawa uang tunai dalam jumlah banyak. Pembatasan transaksi pun membuat ekonomi efisien sangat karena peredaran uang jadi mudah terukur.
"Artinya bayangkan orang melakukan transaksi di luar sistem dia mencairkan uang dibawa dan sebagainya dengan berbagai risiko. Ekonomi jadi sangat tidak efisien," ujar Dian.
3. Menyetop Peredaran Uang Palsu
Dian juga percaya RUU ini bisa menjadi solusi melawan peredaran uang palsu karena aturan ini mendorong rakyat agar memakai transaksi digital yang lebih aman dan mudah diawasi. Kegiatan ini juga memudahkan koordinasi antara PPATK dengan BI dan perbankan.
"Itu lebih bagus agar orang itu ditransfer uang saja antar lembaga untuk mencegah beredarnya uang palsu, karena kita tahu bahwa nanti yang beredar di masyarakat itu uang rupiah hanya terbatas," jelas Dian.
Reporter: Tommy Kurnia Romy
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)