4 Dokumen Ini Bebas dari Pengenaan Bea Materai
Pemerintah membebaskan 4 dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai.
Pemerintah membebaskan 4 dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai.
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dikutip Antara, Rabu (26/1).
-
Apa ciri-ciri E-Materai? E-Materai Rp10 ribu sendiri berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. Pada materai elektronik ini, terdapat ciri-ciri e-materi yang menunjukkan keasliannya. Di mana masing-masing e-materai mempunyai kode unik berupa nomor seri. Selain itu, setiap E-Materai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang Garuda Pancasila, tulisan “MATERAI ELEKTRONIK” serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai, yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Apa itu ketombe? Ketombe merupakan sel kulit kepala yang telah mati lalu kemudian terlepas dan menjadi serpihan putih kecil.
-
Siapa yang mengaitkan kelelawar dengan kemampuan meramalkan kematian? Masyarakat Māori di Selandia Baru mengaitkan kelelawar dengan hokioi, mitos burung nokturnal yang konon memiliki kemampuan meramalkan kematian.
-
Kapan Ken Ken beralih profesi? Setelah menghilang dari dunia hiburan selama 18 tahun, ia menemukan panggilan barunya sebagai seorang petani.
Dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai antara lain dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.
Kemudian, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.
Selanjutnya, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Dokumen tersebut antara lain, dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta, formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Kemudian, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Terakhir, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai berupa dokumen terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
"Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang Terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak," jelasnya.
Baca juga:
DJP: Pembayaran Meterai Elektronik Gunakan Surat Setoran Pajak
Menkeu: Jangan Sampai Data Pengguna Materai Elektronik Bocor & Diambil Pihak Lain
Catat, Cara Beli dan Gunakan Meterai Rp10.000 Digital
Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik, Penerimaan Negara Bakal Bertambah
Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah, Produksi dan Peredaran Meterai Palsu Terbongkar
Ditjen Pajak: Pemalsuan Meterai Jelas Melanggar Hukum dan Merugikan Negara