4 Pembelaan bos Yamaha dituduh jadi kartel motor matik
KPPU menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan, saat ini Yamaha dan Honda menguasai 97 persen pangsa pasar Indonesia. "Kita enggak melihat ke produsen lain. Kenapa? Karena penguasaan pasar itu dikuasai Yamaha 29 persen dan Honda 68 persen. Sehingga total penguasaan pasar itu bisa mencapai 97 persen. Sehingga, produsen lain hanya menguasai 3 persen pasar, persekongkolan jadi sulit ya," katanya.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
Pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pabrikan asal Jepang tersebut. Apabila, nanti di persidangan kedua perusahaan ini terbukti melakukan kecurangan, pabrikan sepeda motor tersebut akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 25 miliar.
"Denda maksimalnya segitu. Tapi semua diputuskan di persidangan," kata Syarkawi.
Harga sepeda motor matik yang dijual oleh pabrikan asal Jepang tersebut seharusnya berada di kisaran Rp 12 juta. "Karena ongkos produksi itu hanya Rp 7,5 sampai Rp 8,5 juta-an per unit, kemudian ditambah ongkos lain, kira-kira harganya sekitar Rp 12,6 juta per unit, tapi di pasaran dijual di atas 15 juta," ujar Syarkawi.
Namun, Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Betty membantah jika pihaknya bersama PT Astra Honda Motor (AHM) tidak melakukan kongkalikong terhadap harga sepeda motor matik. Dia berdalih, jika benar melakukan praktik kartel, maka kinerja perusahaannya tidak bakal turun dan tetap stabil.
"Ini Yamaha malah turun kan. Laba Yamaha juga sangat kecil," kata Dion.
Atas kasus ini, Bos induk Yamaha Jepang langsung terbang ke Indonesia. Dia langsung mengklarifikasi bisnis yang dilakukan Yamaha di seluruh dunia.
Berikut pembelaan bos Yamaha:
Baca juga:
Luhut soal BUMN dipimpin asing: Jangan khawatir, ini tantangan kita!
Pelindo II siap kelola Pelabuhan Patimban
Turunkan harga cabai, Disperindag Surabaya gelar operasi pasar
Cadangan devisa Desember naik jadi USD 116,4 miliar
Pengusaha sebut industri mamin tahun ini penuh tantangan global
Tahun ini akan ada 34 seksi tol beroperasi total panjang 392 Km
Ekspor Indonesia ke benua biru terancam lesu akibat aturan baru
Bantah terlibat kartel
Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Minoru Morimoto membantah Yamaha melakukan dugaan kartel persekongkolan harga dengan PT Astra Honda Motor (AHM). Dia menegaskan Yamaha selalu mengutamakan kepuasan konsumen dengan memberikan produk terbaik.
"Terutama kami menyatakan Yamaha tidak pernah melakukan kartel. Kami Yamaha telah dididik tidak ada kartel dan segala itu sudah didik disitu. Kami suatu kumpulan yang murni mencintai pengendara motor," kata Minoru di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/1).
Menurutnya, jika pihaknya melakukan kartel maka karyawan dan supplier akan mengalami kerugian. Saat ini, pihaknya terus berkonsentrasi mengembangkan kendaraan motor dengan teknologi tercanggih.
"Bayangkan YIMM mempunyai perusahaan karyawan dan supllier, kalau ini masing orang-orang punya keluarga total menopang kehidupan 1 juta lebih kami defisit. Kami lebih sibuk bagaimana mengkonsentrasi jalannya usaha," ujarnya.
Lebih lanjut, Minoru menegaskansepeda motor sangat dibutuhkan bagi masyarakat di Indonesia maupun di dunia. Sebab, mereka yang berpergian jauh pasti membutuhkan atau mengendarai sepeda motor.
"Kami menyadari motor itu apa, motor itu alat yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Kalau kita bayangin disana ada gunung ingin tahu kehidupan disana kita ingin kunjungi kota lain tentu mau ke tempat kerja jadi fungsi motor sangat penting bagi kita," jelasnya.
Selain itu, katanya, PT Yamaha merupakan salah satu pengekspor motor terbesar di Indonesia. Bahkan, seluruh karyawan juga terus meningkatkan ekspor motor Yamaha ke seluruh negara.
"Kami segenap staf Yamaha bersemangat meningkatkan ekspor motor ke negara global, kita juga mengembangkan model global agar bisa meningkatkan ekspornya," jelasnya.
Dia berharap sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diputuskan secara adil dan bijaksana. Karena, pihaknya terkejut diduga terlibat kasus kartel tersebut.
"Jadi sebagaimana dijelaskan budaya Yamaha sangat serius tidak ada yang macam-macam dan kita ingin memberikan ekonomi di Indonesia dan akan memperbesar ekspor di Indonesia itu semangat kami sehari-hari. Kasus ini kami terkejut, jadi kami mengharapkan keputusan akan dikeluarkan keputusan yang adil," pungkasnya.
Kasus kartel tak pengaruhi ekonomi RI
Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) Dyonisius Betty meminta sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan kartel persekongkolan harga dengan PT Astra Honda Motor (AHM) diputuskan secara adil. Dia berharap keputusan kasus dugaan kartel tersebut tak mempengaruhi iklim industri otomotif di Indonesia.
"Kita mengharapkan keputusan seadil-adilnya agar tidak mempengaruhi iklim ekonomi di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Dyonisius di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/1).
Selain itu, kata Dyonisius, para investor dealer menunda perjanjian kerja sama dengan Yamaha karena adanya kasus dugaan kartel tersebut. Bahkan, seluruh karyawan Yamaha juga merasa resah dengan kasus dugaan kartel itu.
"Pihak luar negeri menyatakan bener enggak Yamaha harganya kemahalan. Kedua saya lihat bisnis partner dealer jadi ragu-ragu menunggu kasus ini benar ada kartel atau tidak. Karyawan juga resah benar tidak ada kartel, untuk itu mereka ingin bergerak demo. Saya bilang percaya saja sama hukum di Indonesia," jelasnya.
Saat ini, Dyonisius mengaku Yamaha sedang melakukan ekspor motor ke seluruh negara karena permintaan konsumen di Indonesia mengalami penurunan. Presiden Joko Widodo juga pernah meminta Yamaha tak hanya fokus pasar domestik.
"Kita sampaikan ekspor tahun 2015 dibandingkan tahun 2014 naik hampir 7 kali lipat. Di Indonesia menjadikan pusat produksi global. Sebetulnya kami minta pihak Jepang investasi disini, itu sesuai pemerintah Jokowi," pungkasnya.
Balik tuduh KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Dalam sidang pembacaan kesimpulan, Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Betty mengungkapkan pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPPU dalam proses investigasi.
"Pada tanggal 22 januari 2015 kami menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh tim investigator. Di mana pada tanggal tersebut tim investigator mendatangi kami tanpa ada surat pemberitahuan atau surat panggilan. Dan kami menduga ada dokumen yang diambil dari situ," kata Dyonisius di kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/1).
"Di hari yang sama, kembali lagi tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya, pemeriksaan juga dilakukan di luar kantor Yamaha. Dan pemeriksaan ini juga dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum," imbuhnya.
Atas dasar pernyataan itu, salah satu Investigator KPPU Helmi Nurjamil membantah bahwa pihaknya melakukan penyelidikan tanpa surat tugas. Menurutnya, KPPU sudah memberikan surat tugas sebelum tim investigator melakukan penyelidikan lapangan.
"Saat penyelidikan pun ada satpam, ada pihak keamanan. Kami juga sudah memberikan tanda pengenal. Bahkan rekan saya yang kesana sudah bilang bahwa dirinya sudah menulis di buku tamu," jelas Helmi.
Dia menambahkan, surat pemberitahuan yang dimaksud oleh Yamaha sifatnya tidak wajib untuk ditunjukkan. Sehingga, dia meminta agar pihak Yamaha bisa meluruskan atas hal ini.
"Surat pemberitahuan itu tidak wajib, kecuali surat panggilan. Itu wajib kita kirimkan. Ini yang harus diluruskan. Seolah menuduh, bilangnya tidak ada surat tugas. Padahal kami ada surat tugasnya," pungkas Helmi.
Rekomendasi KPPU tak terbukti
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan dengan pembacaan kesimpulan kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Salah satu rekomendasi yang diberikan investigator KPPU yakni Yamaha-Honda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.
Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Betty membantah tuduhan tersebut. Menurut Dyonisius, dugaan kartel tersebut tak cukup bukti dan belum jelas.
"Kami sampaikan tuduhan ini terlalu sumir dan terlalu dipaksakan karena tidak ada kesepakatan yang bisa dibuktikan selama persidangan yang berlangsung ini," kata Dyonisius usai sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/1).
Pihaknya juga tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk dugaan kartel. Selain itu, lima rekomendasi putusan untuk kasus ini tak terbukti selama persidangan.
"Semua sama sekali tidak terbukti dilihat dari kacamata kita, karena itu sesuatu yang dibuat-buat. Kami juga melihat bantahan dari terlapor (Honda) urutan kejadiannya kok aneh, sebab akibat apa akibat sebab," lanjutnya.
Kendati begitu, Dia menilai majelis KPPU akan memutuskan secara adil karena tak ada bukti yang kuat atas dugaan kartel itu.
Di kesempatan yang sama, General Manager Corporate Secretary dan Legal AHM, Andi Hartanto mengatakan hal senada. Menurut Andi Hartanto, pihak investigator tak bisa membuktikan adanya dugaan kartel selama persidangan.
Oleh sebab itu, Andi berharap majelis hakim KPPU memutuskan secara adil demi kepentingan masyarakat. "Menurut saya proses persidangan tak bisa dibuktikan adanya tuduhan kartel. Dan karena itu saya berharap perusahan yang sudah lama di Indonesia lebih dari 40 tahun. KPPU sebagai lembaga terhormat bisa memberikan keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan trbaik semua dan negara serta konsumen," kata Andi.
Selain itu, pihaknya menentukan harga motok matik tak mempunyai motif terselubung. Perusahaan yang sudah dikenal di seluruh negara tak akan melakukan kartel.
"Saya kira sudah disampaikan terlapor 1 (Yamaha) benar adanya tak ada bukti, tak ada motif ekonomi. Kedua perusahaan yang punya nama tak mngkin bermain-main dengan itu lah," tukasnya.