4 Siasat pemerintah Jokowi redam tingginya harga bawang putih
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut pendapatan dari permainan importir atau kartel atas komoditas bawang putih bisa mencapai Rp 12 triliun dengan harga jual di pasaran Rp 40.000 per kilogram (Kg). Kebutuhan bawang putih dalam negeri sebesar 97 persen dipenuhi dari impor.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut pendapatan dari permainan importir atau kartel atas komoditas bawang putih bisa mencapai Rp 12 triliun dengan harga jual di pasaran Rp 40.000 per kilogram (Kg). Pihaknya menduga harga bawang putih yang sempat melambung tinggi hingga mencapai Rp 60.000 per Kg merupakan akibat dari permainan importir yang menahan stok dari tingkat distributor hingga pedagang eceran.
"Kebutuhan bawang putih dalam negeri kita 480.000 ton setahun. Kalau mereka jual Rp 40 ribu kurang lebih totalnya Rp 19,2 triliun, kalau beli dari Cina harganya Rp 15.000 totalnya Rp 7,2 triliun. Jadi pendapatan mereka kurang lebih ada Rp 12 triliun," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf.
Syarkawi mengatakan kebutuhan bawang putih dalam negeri sebesar 97 persen dipenuhi dari impor. Jika importir bawang putih tersebut menjual dengan harga tinggi Rp 60.000, pendapatan importir tentunya akan lebih besar lagi.
Dia membandingkan harga bawang putih di Malaysia dengan sumber yang sama, yakni dari China dan India, hanya dijual Rp 23.000 per kg, sedangkan di sejumlah pasar Indonesia, KPPU masih menemukan harga bervariasi dengan rata-rata Rp 40.000-Rp 50.000 per Kg.
Dari hasil temuan di pasar tersebut, KPPU menduga ada satu kelompok pelaku usaha yang menguasai 50 persen impor bawang putih dari China ke Indonesia.
Selain itu, pelaku usaha yang mendominasi pasar bawang putih tersebut sengaja mengurangi pasokan ke pasar lewat distributor, agen hingga ritel sehingga membuat stok di pedagang eceran menjadi kurang dan harga menjadi tinggi.
"Temuan kita dari puluhan importir bawang putih, kalau dikelompokkan paling tidak mereka tergabung dalam 6 kelompok pelaku usaha, di mana satu kelompok pelaku usaha itu menguasai 50 persen impor bawang putih dari China ke Indonesia," kata dia.
Hingga kini, kasus kartel bawang putih hasil temuan KPPU sudah masuk ke tahap penyidikan, namun Syarkawi mengaku tidak ingin mengungkap nama pelaku usaha tersebut demi kepentingan penyelidikan.
Naiknya harga bawang putih ini menjadi penyebab utama inflasi pada Mei 2017. Badan pusat Statistik merilis inflasi Mei 2017 mencapai 0,39 persen.
Sumbangan inflasi adalah kelompok bahan makanan sebesar 0,17 persen. Komoditas yang dominan memberikan andi atau sumbangan inflasi adalah bawang putih sebesar 0,08 persen.
Pemerintah pun memiliki strategi untuk meredam harga bawang putih di pasaran. Berikut 4 siasat pemerintah Jokowi redam tingginya harga bawang putih.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Apa yang membuat harga kebutuhan pokok di Jawa Tengah mengalami kenaikan? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi. Di pasar tradisional Boyolali, harga gula putih dan gula merah naik drastis.
-
Bahan pangan apa yang mengalami kenaikan harga di Jakarta? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Di mana harga bahan pangan di pantau? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Bagaimana kondisi harga beras di pasaran saat ini? Harga beras di pasaran masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
-
Kenapa harga telur ayam di Pasar Induk Rau Serang mengalami kenaikan? "Harga telur ayam naik lagi menjadi Rp32 ribu, padahal sebelumnya Rp30 ribu per kg. Kenaikan harga telur ayam sudah terjadi sejak Lebaran haji," kata Ujang.
Tambah pasokan
Kementerian Perdagangan berkomitmen menekan lonjakan harga bawang putih yang belakangan terjadi di Jakarta. Untuk itu, kementerian yang dipimpin Enggartiasto Lukita tersebut bakal mengguyur pasar sekitar ibu kota dengan puluhan ton bawang putih.
"Sebanyak 20 ton untuk Se-Jakarta Raya," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang hubungan antar lembaga dan peningkatan sarana perdagangan Eva Yuliana, saat operasi pasar di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Di Pasar Senen, Kemendag memasok delapan ton bawang putih. Komoditas yang didatangkan dari China tersebut dijual ke pedagang seharga Rp 27 ribu per kilogram.
"Pedagang cuma boleh ambil 20 kilogram. kalau di jual ke pembeli Rp 29 ribu per kilogram," jelasnya.
Selain Senen, operasi serupa juga dilakukan di Pasar Minggu, Pasar Tomang dan Pasar Klender.
Tak hanya sekedar memasok. Kemendag juga mengawasi penjualan bawang putih yang diedarkan kepada pedagang hari ini.
"Ini untuk mengendalikan margin," katanya.
"Jualnya ke pedagang Rp 27 ribu per kg. Harapan kami, mereka akan jual tidak lebih dari Rp 32 ribu per kg, sudah harus di kupas. Kalau dijual apa adanya Rp 30 ribu per kg."
Impor dari China
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjamin harga bawang putih di pasaran akan turun kisaran Rp 20.000 per kilogram akhir pekan ini. Penurunan harga terjadi setelah importir memasok komoditas tersebut dalam jumlah besar dan harga pasar internasional turun.
Enggartiasto mengatakan, harga perolehan bawang putih yang dipasok dari China saat ini sudah turun dari USD 1.500 menjadi USD 670 per metrik ton.
"Harga bawang putih dalam minggu ini akan terus turun karena harga perolehan mereka turun USD 670, kalau dikonversi maka di bawah Rp 20.000 dengan berbagai tambahan biaya, harga pasti tidak akan naik," kata Enggartiasto di Jakarta, kemarin.
Dia mengakui, sebelumnya harga bawang putih sempat bergejolak hingga menembus Rp 55.000 per kilogram di pasaran, namun pemerintah, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog dan Satgas Pangan segera mengintervensi agar kenaikan harga tidak semakin tajam.
Selain itu, setidaknya ada 26 importir yang telah mendaftarkan posisi stok bawang putih dan akan dipasok ke pasaran.
Melalui tata niaga itu, para importir harus mendaftarkan berapa, kapan dan kemana bawang putih akan dipasok, sehingga Kementerian Perdagangan dapat memantau ketersediaan bawang putih dari masing-masing importir.
Sejauh ini sudah terdaftar 16.000 ton bawang putih dari 26 importir yang akan segera masuk ke Indonesia. "Ada 16.000 ton yang sudah terdaftar dari 26 importir. Ini masih tambah di luar 9.000 ton yang sudah masuk, jadi totalnya ada 25.000 ton dan bawang putih panen baru seharga USD 650 akan segera masuk," kata dia pula.
Adapun 95 persen bawang putih di Indonesia dipenuhi dari impor, mayoritas didatangkan dari China dan sebagian kecil dari India.
Dia menegaskan jika ada importir yang menimbun bawang putih di gudang, Kemendag akan membekukan, bahkan mencabut izin impor, serta rekomendasi impor tidak akan diberikan lagi oleh Kementerian Pertanian.
Buat aturan impor bawang putih
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Peraturan ini bertujuan mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, termasuk bawang putih yang beberapa waktu lalu sempat mengalami fluktuasi harga.
"Sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur importasi bawang putih. Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini terutama dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri, serta mendata lalu-lintas impor dan distribusinya. Hal ini didasarkan atas gejolak harga bawang putih yang melonjak cukup tinggi beberapa waktu lalu," ucap Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/5).
Selain bawang putih, beberapa komoditas yang juga diatur impornya antara lain kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.
Sesuai dengan ketentuan ini, lanjut Mendag, yang bisa melakukan impor produk hortikultura adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN.
"Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga. Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian," jelasnya.
Setiap perusahaan pemilik API-Umum dan BUMN yang mendapat penugasan hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk konsumsi dan atau untuk olahan. Sementara itu, pemilik API-P hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk bahan baku industri dan atau olahan.
Untuk memperoleh persetujuan impor, perusahaan pemilik API-U dan API-P, serta BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I. Mereka juga antara lain harus harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikulura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Selain itu, perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melampirkan rencana impor produk hortikultura yang mencakup jenis barang, pos tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat, serta pelabuhan tujuan. Pemilik API-U bahkan harus melampirkan rencana distribusi produk hortikultura.
Permendag tersebut juga mewajibkan perusahaan pemilik API dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor untuk menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk hortikultura, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi. Sedangkan bagi perusahaan pemilik API-U dan BUMN yang telah mendapat penugasan yang telah mendapat persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi produk hortikultura.
Bagi perusahaan pemilik API dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak dua kali akan terkena sanksi. "Sanksinya berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama enam bulan," pungkas Mendag.
Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 mulai berlaku saat diundangkan pada 19 Mei 2017. Dengan berlakunya permendag ini, maka Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komunikasi dengan importir
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengungkapkan saat ini harga bawang putih di pasaran masih bervariasi. Namun, dia menargetkan harga bawang putih maksimal Rp 30.000 per Kilogram (Kg).
"Ada yang sudah Rp 32.000, ada yang Rp 35.000, ada yang masih Rp 45.000, ada yang Rp 50.000. Kalau diambil rata-rata itu sudah mencapai Rp 40.000," kata Enggar, di kantornya, Rabu (7/6).
Enggar menegaskan, pihaknya tengah berusaha untuk menurunkan harga bawang putih dengan cara melakukan kesepakatan dengan para importir.
"Dan kita mengajak para importir yang kita ajak dengan baik, kalau mau syukur Alhamdulilah kalau enggak mau harus dibuat mau. Maka sekarang sudah mulai turun dan Insya Allah dalam dua minggu ini pertengahan bulan Juni harus sudah mencapai harga maksimal Rp 30.0000 per Kg," jelasnya.
Dia menambahkan, importir yang nakal tidak akan diizinkan lagi melakukan impor karena izinnya akan langsung dicabut.
"Kalau sampai ada yang jual lebih, maka dia jangan pernah berpikir untuk bisa impor bawang putih lagi. Apa boleh buat. Kalau dia tidak melaporkan perusahaannya, gudangnya, stoknya dan masih jual tinggi dan di pasar kurang, maka kita akan sidak oleh Satgas Pangan dan kita ambil tindakan hukum. Kalau mereka naikan harga berlebihan, kita ambil tindakan karena ada ketetapan," pungkasnya.