5 Fakta di balik pelaporan perbankan Singapura pada WNI ke polisi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemarin, memanggil OCBC NISP, UOB, dan DBS untuk dimintai klarifikasi. OJK ingin mengetahui duduk perkara mengenai laporan perbankan Singapura untuk warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka Tax Amnesty.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemarin, memanggil bank-bank yang berafiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi. OJK ingin mengetahui duduk perkara mengenai laporan perbankan Singapura untuk warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka Tax Amnesty.
Pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung di Kantor OJK yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS.
-
Kenapa OJK serius dalam upaya mencegah korupsi? “Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,” kata Sophia.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan integritas dan menerapkan budaya antikorupsi dalam pelaksaan tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Irwan mengatakan, kepada WNI penyimpan dana di Singapura untuk tidak takut terhadap pelaporan perbankan negeri singa tersebut. Menurutnya Commercial Affairs Department (CAD) serupa seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia.
Seperti diketahui, beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka Tax Amnesty sebagai suspicious transaction report kepada unit kepolisian negara itu yang menangani kejahatan keuangan, Singapores CAD.
Lalu apa saja fakta yang terungkap di balik pertemuan ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Singapura dapat ultimatum untuk tidak mengusik Tax Amnesty
OJK memberi peringatan kepada Singapura untuk tidak mengganggu kelancaran program Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia. OJK mengingatkan rusaknya hubungan bisnis justru akan merugikan Singapura di masa mendatang.
"Kita sudah tegaskan kepada mereka supaya tidak melakukan tindakan kontraproduktif karena ini juga mempertimbangkan hubungan otoritas hubungan bisnis di perbankan, seperti kita," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis.
Nasabah WNI cuma sedikit namun berdana besar
Menurut Irwan, saat ini warga negara Indonesia cukup banyak menyimpan uang di Singapura. Setidaknya, 5 persen dari nasabah tiap-tiap bank di Singapura berasal dari Indonesia.
"Kita kan enggak punya data karena diakan nasabahnya di Singapura. Misalnya WNI buka rekening di DBS dan OCBC tapi saya kira di satu bank ada sekitar 5 persen nasabahnya orang Indonesia," kata Irwan di Jakarta.
Meski dalam jumlah sedikit, nominal uang yang disimpan di Singapura kemungkinan cukup besar. Sebab, satu orang nasabah bisa menyimpan banyak uangnya di Singapura.
"Itukan artinya nominal di jumlahnya 5 persen besar-besar kan."
Singapura berdalih laporan untuk taat aturan
Irwan Lubis mengatakan, menurut penjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF). Sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka Tax Amnesty," ujar Irwan Lubis.
Singapura tak akan tindak lanjuti laporan
Irwan Lubis menegaskan perbankan Singapura mengaku laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD). Sehingga, nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.
WNI diminta tidak tunduk pada Singapura
Irwan Lubis menjelaskan bahwa bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program Tax Amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai program ini.
"Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program Tax Amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura," tegas Irwan Lubis.
(mdk/bim)