5 Hal perlu diketahui soal pengelolaan triliunan Rupiah dana haji di era Jokowi
Pengelolaan dana haji ini sempat menuai kontroversi. Bahkan ada yang menyebut haram dana gaji digunakan untuk pembangunan. Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu menyebut, rencana pemerintah yang ingin menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur menyalahi Undang-Undang No 34 Tahun 2014.
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini dijelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Meski sudah resmi dibentuk, pengelolaan dana haji ini sempat menuai kontroversi. Bahkan ada yang menyebut haram dana gaji digunakan untuk pembangunan.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa yang menjadi bisnis utama Haji Ismail di Indonesia? Seorang pria asal Mali, Afrika, rela jauh-jauh datang ke Indonesia untuk membuka sebuah usaha. Usaha yang dibuatnya adalah sate domba yang sangat khas dan hanya ada di Afrika.
-
Apa yang dimaksud dengan gelar Haji dan Hajah di Indonesia? Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan penyebutan gelar Haji atau Hajah. Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi memberi gelar 'Haji' atau 'Hajah' di depan nama orang usai menunaikan ibadah Haji.
Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu menyebut, rencana pemerintah yang ingin menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur menyalahi Undang-Undang No 34 Tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan.
"Kalau dana haji secara langsung di investasikan untuk infrastruktur itu jelas hukumnya tidak boleh oleh UU kalau bahasa syariah itu haram," katanya.
Sementara itu, Peneliti Indef, Bhima Yudhistira menilai, pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur rentan disalahgunakan. Pengelolaan dana haji untuk infrastruktur bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek.
"Namun terlepas dari situasi politik, penggunaan dana haji tetap perlu dikritisi karena rentan disalahgunakan untuk tujuan jangka pendek pemerintah. Sebagai contoh, pemerintah dapat membuat aturan turunan pengelolaan dana haji dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk meningkatkan porsi dana haji pada instrumen Sukuk," katanya.
Berikut merdeka.com akan merangkum 5 fakta di balik badan pengelola dana haji yang bertugas mengurus dana umat tersebut. Selamat membaca.
Per 2017, dana haji terkumpul Rp 95 triliun
BPKH dibentuk untuk mengelola dana calon jemaah haji yang setiap tahunnya semakin besar. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) masih sebagai pengelola dana haji.
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan per Desember 2017 dana haji sudah terkumpul Rp 95 triliun. Rencananya tahun depan akan dialihkan ke BPKH setelah selesai diudit oleh BPK.
"Kenapa dibentuk sendiri? Karena dana haji sudah cukup besar jumlahnya, sudah mencapai Rp 95 T per Desember 2017," katanya.
Dalam 5 tahun, dana haji capai Rp 627 triliun
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan, dalam lima tahun ke depan, pihaknya memiliki target dana haji yang akan dikelola sebesar Rp 627,5 triliun. Dengan rincian, pada 2018, target dana yang akan dikelola senilai Rp 105,9 T, tahun 2019 Rp 115,1 T, di 2020 Rp 125,8 T.
"Di tahun 2021 sasaran nilai dana kelolaan BPKH Rp 135,3 triliun dan 2022 Rp 145,4 triliun," ucapnya.
Pengelolaan dana haji dijamin transparan
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekening bayangan). Tujuannya supaya jemaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal.
"Dan nanti akan ada pendistribusian nilai manfaat tersebut melalui virtual account. Jadi jemaah yang tunggu itu tidak hanya memperoleh informasi tapi dia bisa melihat mengecek saldonya, karena akan ada nilai manfaat yang diinformasikan dari virtual account tersebut," terang Anggito.
Dana haji diinvestasikan di Arab Saudi
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan BPKH akan melakukan investasi di Arab Saudi. Investasi tersebut seperti penerbangan, catering dan hotel. Untuk investasi tersebut pihaknya telah bertemu dengan pihak-pihak perbankan syariah di Arab Saudi.
"Kita bisa melakukan penempatan, kita bisa melakukan pengadaan-pengadaan di Arab Saudi itu sudah bertemu dengan lembaga keuangan kementerian haji dengan juga objek-objek pengadaan di Arab Saudi juga di Indonesia karena investasi di Indonesia imbal hasilnya cukup tinggi," tandasnya.
Dana haji dikelola secara syariah
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa dana haji nantinya akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Peraturan ini menyebutkan wewenang Badan Pelaksana BPKH. Dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
"Selain itu juga melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji," bunyi Pasal 18 Poin b Perpres ini.
Â
(mdk/bim)