9 Cara pemerintah batasi BBM bersubsidi
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bergairah membuat tingkat konsumsi masyarakat terus merangkak naik tanpa bisa direm.
Pemerintah mulai khawatir besaran anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terus membengkak setiap saat. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tengah bergairah membuat tingkat konsumsi masyarakat terus merangkak naik tanpa bisa direm.
Anggaran subsidi BBM tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp 198 triliun. Angka ini berpotensi membengkak melebihi asumsi yang mana tentunya akan semakin memberatkan kondisi fiskal negara.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengeluarkan langkah konkret pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab, jika berlarut-larut maka beban kuota BBM akan semakin berat.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro , mengatakan jika rencana dapat dijalankan dengan baik dan semua masyarakat mematuhi maka deviasi terlampauinya kuota tidak akan besar. Tahun ini pemerintah dalam APBNP menetapkan kuota BBM sebesar 48 juta Kilo Liter (KL).
"Artinya implementasinya harus cepat, tingkat kebocoran harus rendah, efektifitasnya harus tinggi," tegas dia.
Pemerintah diminta tidak hanya melemparkan wacana larangan pemakaian premium untuk kendaraan berkapasitas daya besar pada masyarakat. Seringkali program yang digagas pemerintah soal pembatasan tidak jadi dilaksanakan dan memilih menaikkan harga BBM subsidi.
"Sudah kesekian kalinya pemerintah merencanakan pembatasan, selalu tidak ada yang diimplementasikan," ujar Pengamat Energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto .
Apa saja rencana pembatasan BBM bersubsidi yang telah diwacanakan pemerintah selama ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya.
Dua harga premium
Pemerintah sadar harga jual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran di mana kebanyakan justru dinikmati golongan mampu. Maka dari itu pemerintah berencana membedakan harga jual premium untuk mobil pribadi dengan motor dan angkutan umum.
Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jika diberlakukan dua harga. Kabar yang beredar, harga jual Premium untuk mobil pribadi sebesar Rp 6.500 per liter.
"Kemungkinan akan menuju ke sana. Tapi soal kepastian harga, lebih baik kita tunggu pemerintah," ujar Suhartoko kepada merdeka.com, Senin (15/4).
Pemerintah sendiri menegaskan akan melakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil pribadi orang kaya. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswo Utomo, mengatakan kenaikan harga BBM subsidi tersebut antara Rp 4.500 sampai Rp 9.500 per liter.
"Tidak ada kenaikan (untuk seluruh masyarakat). Pokoknya, subsidi untuk kendaraan mobil pribadi (orang kaya) itu dikurangi tetapi belum diputuskan berapanya," ujarnya. Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih mengkaji berapa harga yang cocok untuk BBM subsidi golongan orang kaya.
Sementara Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas), Djoko Siswanto, menegaskan nantinya ada SPBU yang menyediakan dua dispenser BBM jenis Premium. Tujuannya, untuk membedakan dispenser untuk angkutan umum dan motor, serta untuk kendaraan pribadi.
"Jadi nanti ada SPBU yang punya dua dispenser premium. Yang satu premium subsidi, yang satu premium yang harganya naik," tegas dia.
Pemakaian Radio Frequency Identification (RFID)
PT Pertamina menargetkan pada Juli mendatang sistem radio frequency identification (RFID) sudah dapat terpasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sistem RFID adalah salah satu cara penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
VP Corporate Communication PT Pertamina, Ali Mundakir, mengatakan saat ini Pertamina telah menggandeng PT INTI sebagai pemenang tender pengadaan sistim RFID. Pemasangan sistim ini di beberapa SPBU akan dilakukan bertahap.
"Karena jumlah SPBU itu 5.000 dan jumlah pompa ada 98.000 dan semua akan dipasang alat ini," ujarnya.
Sistem RFID ini, lanjutnya, dinilai cukup efektif mencegah pembengkakan konsumsi BBM. Pasalnya, kendaraan akan dilakukan penjatahan pengisian per hari dan tidak dapat melakukan pengisian ulang.
"Misalnya per kendaraan akan dibatasi sekian liter, maka masing-masing pompa bisa di program begitu mencapai jumlah yang sudah ditetapkan, maka otomatis (pompa) akan mati," jelasnya.
Adanya sistem teknologi informasi seperti RFID dapat mencatat setiap pengeluaran volume dari masing-masing pompa di setiap SPBU. Begitu mengisi di SPBU, data kendaraan tersebut sudah tercatat secara online dan terakses ke semua SPBU.
"Jadi kalau dalam waktu dekat mobil anda mau mengisi di SPBU lain akan bisa diketahui dan tidak bisa dilayani," ungkapnya.
Pembatasan kuota konsumsi BBM bersubsidi
Setelah menjelaskan mengenai pengendalian konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui proses pengisian di SPBU, Pertamina juga menjelaskan sistem monitoring yang akan digunakan. Sistem pemantauan atau monitoring berpatokan pada kuota atau jatah BBM untuk setiap kendaraan.
Pertamina masih mengkaji batas maksimal atau kuota konsumsi BBM bersubsidi untuk satu unit kendaraan. Sempat diwacanakan, kendaraan pribadi maksimal mengisi 30 liter BBM bersubsidi dalam sehari.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya menuturkan, setiap kendaraan mendapat semacam smart card yang berisi volume kuota konsumsi BBM bersubsidi bulanan. Top up kuota akan dilakukan secara otomatis oleh sistem setiap bulan.
Dalam satu bulan, Pertamina dan petugas SPBU akan mengetahui jumlah kuota yang sudah terpakai. Dari mana mengetahuinya?
Hanung menjelaskan, data setiap transaksi pengisian BBM terekam melalui RFID yang ada di setiap kendaraan, dan masuk ke dalam sistem pengawasan melalui IT. "Setiap transaksi tercatat," katanya.
Konsumen pun dapat mengetahui sisa kuota atau jatah yang masih dimiliki untuk sebulan. Konsumen mengetahui dari struk yang diberikan petugas SPBU usai transaksi.
Sistem ini pernah diterapkan di beberapa perusahaan migas dunia. RFID dan smart card terintegrasi dengan pompa dispenser sehingga dapat dilakukan pengontrolan terhadap volume BBM yang di keluarkan melalui nozzle (locking system sesuai lokasi).
Lalu, bagaimana jika kuota yang dimiliki sudah habis? "Jika kuota sudah habis sebelum masanya, konsumen tidak bisa mengisi BBM bersubsidi," jelasnya. Tapi, konsumen masih dapat mengonsumsi BBM non subsidi.
Dibuat SPBU khusus masyarakat mampu
PT Pertamina menanggapi rencana pemberlakuan dua harga pada BBM jenis premium oleh pemerintah. Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jika diberlakukan dua harga.
Untuk mekanismenya, akan dibedakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang khusus menjual premium bagi angkutan umum dan sepeda motor. Sementara ada juga SPBU yang khusus menjual Premium bagi mobil pribadi, yang harganya berbeda dengan yang dijual untuk angkutan umum dan sepeda motor.
"Jadi lebih mempermudah pengelola SPBU karena di satu SPBU hanya ada satu harga. Dan itu sudah mulai kita persiapkan, jadi kalau pun kebijakannya nanti keluar seperti itu, tinggal langsung jalan," katanya.
Jika pemerintah menetapkan kebijakan dua harga, Pertamina wajib melakukan sosialisasi ke pengusaha. Tidak itu saja, Pertamina juga wajib melakukan cek fisik ke setiap SPBU. "Jangan sampai nanti stok di satu SPBU masih banyak, tiba-tiba harga berubah naik. Mereka bisa untung besar," jelasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menyatakan nantinya mobil mewah akan diwajibkan masuk ke SPBU khusus. Di SPBU tersebut, harga jual BBM subsidi jenis premium dan solar akan berbeda.
Namun Jero belum menyebutkan berapa tepatnya harga jual BBM subsidi ini nantinya. Jero memastikan, khusus untuk kelompok masyarakat kelas bawah dengan kendaraan sepeda motor, angkutan umum dan mobil angkutan barang masih mendapat subsidi penuh. Saat ini pihaknya masih akan membahas secara detail aturan pelaksanaannya.
Pemotongan anggaran belanja pemerintah
Kementerian Keuangan menyatakan, meski telah dilakukan pembatasan, pemerintah tetap akan melakukan pemotongan belanja negara. Ini dimaksudkan sebagai antisipasi anggaran subsidi yang akan membengkak.
Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, merasa program pembatasan saja tidak cukup untuk menjaga keuangan negara dalam kondisi sehat.
"Saya khawatir sistem itu tidak cukup mengendalikan kuota BBM yang kita harapkan," ujarnya.
Agus melanjutkan program pembatasan tanpa disertai pemotongan belanja akan membebani anggaran negara pada saat kuartal III nanti.
"Memang pemerintah akan ada pencanangan satu pembahasan yang pengendalian konsumsi BBM, saya yakin itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat," tuturnya.
Pemotongan anggaran belanja ini akan berakibat berkurangnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pembatasan menggunakan acuan kapasitas mesin
Pemerintah mengaku saat ini masih menyusun aturan pelarangan mobil berkapasitas mesin tinggi yang masih menggunakan premium.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan aturan tersebut berdasarkan azas keadilan karena saat ini ada 70 persen kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM bersubsidi.
"Saat ini masih disusun, ada beberapa usulan, ada 2.000 cc ke atas, 1.500 cc ke atas, 1.300 ke atas yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Pemerintah melakukan pembatasan BBM ini untuk mencari azas keadilan, karena selama ini BBM bersubsidi lebih banyak jatuh ke kalangan menengah atas," ujar Menteri Jero.
Pembelian non-tunai
Setelah wacana pembatasan dengan sistem Radio Frequency Identification (RFID) molor dari rencana awal, pemerintah memunculkan wacana baru dengan transaksi non tunai untuk pembelian BBM bersubsidi. Cara ini diyakini bisa mengontrol konsumsi BBM bersubsidi di Indonesia.
"Sementara yang bisa dilakukan dengan cepat adalah kontrol dengan pembayaran BBM subsidi non tunai," ujar Wakil Menteri (Wamen) ESDM Susilo Siswo Utomo di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (24/9).
Susilo mengatakan, untuk sistem pembayaran non tunai ini, telah terbentuk konsorsium bank yang akan mendukung penerapan sistem ini. "Tinggal menunggu BPH Migas untuk segera keluarkan aturan itu (sistem pembayaran non tunai)," kata dia.
Selanjutnya, Kementerian ESDM akan mengeluarkan kartu khusus yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan dengan cara menyerahkan copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Di kartu itu terekam nama, alamat, nomor STNK. Saat gesek kartu, otomatis akan tercatat di bank. Dari situ ketahuan beli di mana saja, satu minggu beli berapa banyak," jelasnya.
Hanya saja, pengadaan kartu khusus tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Untuk itu, jika kebijakan ini diterapkan, maka sementara menggunakan kartu debit atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Sementara kartu belum dicetak, pakai ATM dulu dan bank sudah siap. Tahap pertama kita rencanakan daerahnya Jakarta. Kita tes dulu," tegasnya.
Susilo menegaskan, pemberlakuan sistem non tunai ini tidak serta merta mengubur rencana penerapan pembatasan dengan sistem RFID. Begitu pula sebaliknya, sistem pembayaran non tunai ini tetap berjalan walaupun RFID sudah resmi berlaku. Menurut dia, kedua cara ini akan berlaku secara komplementer.
"Kalau RFID jalan, non tunai jalan, pengawasan akan lebih gampang, Itu sebagai komplementer. Tidak ada RFID, ok, non tunai tetap jalan," ungkap Susilo.
Satu kali isi BBM subsidi per kendaraan per hari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan tidak akan ada pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kendaraan seperti motor dan mobil boleh mengisi full bahan bakar mereka dengan syarat hanya boleh satu kali masuk pom bensin dalam sehari.
"Misalnya motor tangki besar boleh isi penuh 5 liter, nggak dibatasi. Mobil juga enggak dibatasi, tapi dengan mahalnya harga (karena kenaikan) mobil juga mikir mau isi full," ucap Jero di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/5).
Jero mengatakan, pengisian bahan bakar 0,7 liter per hari untuk motor dan 3 liter untuk mobil per hari adalah hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia. Jero menegaskan tidak akan menggunakan hasil riset tersebut sebagai kebijakan.
"Itu hasil riset, dulu pernah ada riset berapa motor habiskan rata-rata per hari, 0,72 liter. Maksudnya kan ada motor yang dipakai ke kantor terus di parkir nggak digunakan sampai sore," tambahnya.
Penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN)
Pemerintah membuat kebijakan pencampuran BBN dalam penggunaan BBM. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka defisit dalam neraca perdagangan akibat masih besarnya jumlah impor BBM.
Ditambah lagi, jumlah crude palm oil (CPO) yang sangat berlimpah di dalam negeri dinilai dapat menunjang kebijakan tersebut. Bahkan, Indonesia juga bisa dikenal sebagai ladangnya energi alternatif, terutama bahan bakar dari sumber hayati atau lebih dikenal dengan BBN, sama halnya dengan Timur Tengah yang memiliki cadangan minyak mentah berlimpah.
"Indonesia adalah 'timur tengah' untuk BBN," kata Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bidang Teknologi Informasi, energi, dan material Unggul Priyanto, di Jakarta.
Unggul menyebut, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Produksi kelapa sawit Indonesia sudah mencapai 23 juta ton per tahun dan bisa meningkat hingga 27 juta ton pada akhir tahun ini.
Ini bisa menunjang kebijakan pemerintah yang mewajibkan bahan bakar solar dicampur dengan BBN dari kelapa sawit sebanyak 10 persen.
Baca juga:
Dengan mobil listrik, Bandung - Sukabumi cuma Rp 37.000
Batasi BBM subsidi, pemerintah cuma andalkan RFID dan nontunai
Menteri ESDM berbalik arah serang Ahok soal hapus BBM subsidi
Penghapusan subsidi BBM di Jakarta hanya untuk mobil pribadi
5 Cara Dahlan, Ahok, dan Pertamina agar Jakarta tak boros BBM