Ada Omnibus Law, Bikin Koperasi Lebih Mudah Cukup 3 Orang Saja
Dengan ketetapan yang diajukan dalam RUU Omnibus law, kini koperasi juga dapat dikembangkan dengan beragam usaha dan tidak lagi dibatasi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) Teten Masduki menilai bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang kini tengah dalam proses Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan membawa keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Keuntungan yang bisa diraih UMKM di antaranya kemudahan seseorang dalam membuat koperasi.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 10A Undang Undang Pemilu terbaru? Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Di mana Kemenkumham menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI? Menkumham Disambut Antuasiasme Exhibitor Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalog Expo Forum (ICEF) di Jakarta, Kamis (3/8).
"Orang bikin koperasi itu kan lebih sulit dari pada bikin tempe, kita akan upayakan lebih mudah lagi, kalau dulu harus 20 orang, sekarang kami usulkan tiga orang juga bisa," ujar Teten di Gedung Kemenkop, Jakarta, Rabu (5/2).
Selain itu, dengan ketetapan yang diajukan dalam RUU Omnibus law, kini koperasi juga dapat dikembangkan dengan beragam usaha dan tidak lagi dibatasi. "Sekarang koperasi boleh usaha seluas luasnya. Nah itu kan suatu kemajuan."
Sementara itu, pengecualian UMKM dalam pengenaan kebijakan upah perjam yang diatur dalam kebijakan pengupahan, akan menimbulkan beberapa hal dalam mendorong kemitraan atau sub kontraktif, antara usaha yang besar dan kecil.
"(Alasan mengapa UMKM dikecualikan dalam upah perjam karena), UKM kalau diberlakukan upah minimum, sama seperti industri besar, banyak UKM yang tidak bisa. Sehingga (akibatnya) banyak UMKM (yang akan) melanggar peraturan perburuhan," ujar Teten.
Dengan itu, Teten melihat industri besar akan banyak merekrut UMKM untuk mengerjakan produknya. Sehingga kini dia mengimbau untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro kecil (UMK). "Kita (Kememkop) harus siapkan UMK, (dalam hal) mengembangkan kapasitasnya menjadi mitra partner industri besar," papar Teten.
Teten mengatakan, ke depannya Kemenkop akan membangun kemitraan dengan koperasi untuk menjamin hubungan kerjasama, antara UMK dengan industri besar. "Misalnya industri garmen, itu bisa kontrak ke perumahan. Ibu-ibu misalnya merajut, tapi itu baru perorangan. Ke depannya kita ingin kemitraan itu dengan koperasi sehingga bisa menjamin hubungan kerjasamanya."
RUU Omnibus Law, Teten Minta Jangan Batasi UMKM
Selain itu, Teten menyarankan dalam RUU Omnibus law, investasi yang masuk di UMKM harus bermitra dengan koperasi. "Jadi co-investasi. Bukan mendirikan sendiri. (Dengan ini) akan menguntungkan UMKM dalam hal investasi."
Di sisi lain, peraturan pembatasan barang impor yang dikurangi juga, Teten nilai ini bagus untuk UMKM. "(catatan dari usaha ritel), karena selama ini produk impor yang dari e-commerce, itu harganya bisa lebih murah 40 sampai 60 persen."
Dengan adanya peraturan pajak yang dikenakan jasa titip, Teten menilai ini akan bisa menjaga eksistensi produk UMKM, untuk tetap bisa berdaya saing dengan produk impor.
Reporter Magang : Nurul Fajriyah
(mdk/idr)