Ada PSBB di DKI, Gojek dan Grab Diminta Pangkas Persentase Bagi Hasil
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan dalam kondisi seperti saat ini perusahaan aplikasi seharusnya memberikan bantuan. Dia mengusulkan perusahaan aplikasi memotong persentase tiap transaksi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Selama 14 hari masa PSBB ojek online hanya diperbolehkan melayani layanan pesan antar makanan atau barang. Diperkirakan pendapatan ojek online menurun dari biasanya.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan dalam kondisi seperti saat ini perusahaan aplikasi seharusnya memberikan bantuan. Dia mengusulkan perusahaan aplikasi memotong persentase tiap transaksi.
"Pemotongan setiap transaksi tidak lagi 20 persen," kata Djoko kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (11/4).
Sebagai informasi, tiap argo yang dibayarkan penumpang akan dipotong sebesar 20 persen oleh perusahaan aplikasi sebagai partner bisnis. Sehingga para pengemudi ojek online atau taksi online tidak mendapatkan jumlah utuh seperti yang dibayarkan pengguna jasa.
Dalam kondisi ini, Djoko ingin perusahaan aplikasi memangkas besaran potongan oleh perusahaan aplikator. Setidaknya di masa pandemi ini potongan yang dilakukan hanya 5 persen saja.
"Dapat dikurangi hanya lima persen saja atau menghilangkan pemotongan itu lebih baik," kata Djoko.
Djoko membandingkan perlakuan perusahaan aplikasi dengan pengusaha bus, truk, angkutan travel dan taksi reguler. Dalam kondisi seperti ini perusahaan memberikan perhatian dengan cara bantuan sembako kepada awak kendaraan, teknisi dan pegawai lainnya.
Hubungan antara pengusaha dengan pengemudi adalah kemitraan. Jika tidak bekerja tidak menerima penghasilan. Namun, mereka itu sudah dianggap seperti bagian keluarga perusahaan.
Padahal kalau melihat besaran keuntungan yang diperoleh pengusaha transportasi umum itu lebih kecil ketimbang aplikator transportasi daring. "Ini hanya masalah kepedulian pada pegawainya yang selama ini telah menjadi mesin pengumpul uang bagi perusahaan," tutur Djoko.
Bantuan Datang dari Luar Perusahaan
Sementara itu saat ini bantuan kepada pengemudi ojek online justru datang dari pihak di luar perusahaan. Mulai dari instansi pemerintah, kelompok masyarakat atau masyarakat secara individu yang memberikan bantuan kepada pengemudi ojek online.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang makan siang bagi kelompok informal. Paling banyak yang menerima manfaat ini dari kalangan pengemudi ojek daring online.
Djoko menilai, sudah saatnya perusahaan ojek online untuk memberikan bantuan dan perhatian kepada mitra kerjanya yang berasal dari kalangan masyarakat bawah.
"Saatnya aplikator peduli nasib mitranya yang selama ini sebagai mesin pencari uang, namun realitanya pratek perbudakan modern," kata Djoko mengakhiri.
(mdk/did)