AKR Limpahkan Penyaluran Solar Subsidi ke Pertamina
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan keputusan sidang komite BPH Migas AKR melimpahkan penugasan penyaluran solar subsidi 2019 ke Pertamina, sejak 11 November 2019.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan keputusan sidang komite BPH Migas, AKR melimpahkan penugasan penyaluran solar subsidi 2019 ke Pertamina, sejak 11 November 2019.
Dia menjelaskan, pelimpahan penyaluran solar subsidi ini karena formula harga yang tidak sesuai keekonomian.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
"Sudah, sudah sidang komite. Kalau tidak salah, Senin 11 November," kata Fanshurullah, di Jakarta, Rabu (20/11).
Dia mengungkapkan, kuota solar subsidi penugasan AKR yang dilimpahkan ke Pertamina sebesar 165 ribu Kilo Liter (KL) dari jatah penyaluran 234 ribu KL, perusahaan tersebut sempat menyalurkan solar subsidi sebanyak 65 ribu KL hingga Mei 2019. Sedangkan total kuota solar subsidi pada tahun ini mencapai 14,5 juta KL.
"Yang disalurkan baru 65 ribu KL, Jadi kira-kira 14,5 juta KL. Minus 65 ribu," tuturnya.
Menurut Fanshurullah, pelimpahan penyaluran solar subsidi milik AKR akan menambah kuota solar subsidi Pertamina. Meski tidak sanggup menyalurkan solar subsidi pada tahun ini, AKR tetap mendapat penugasan penyaluran solar subsidi tahun depan. Sebab, tugas AKR menyalurkan solar subsidi selama 5 tahun.
"Kalau penugasannya kan sudah jelas masih ada 5 tahun. kalau kuota nya nanti kita lihat. Karena ini kan terkait formula. Formulanya itu sudah ada usulan dari Pak Menteri," tandasnya.
Pasokan Tetap Aman
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, kebutuhan solar akan tetap terpenuhi, sehingga tidak perlu dikhawatirkan adanya keterbatasan pasokan.
Menurutnya, kilang dalam negeri akan terus memproduksi solar, sehingga pasokannya terjamin akan tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan.
"Pokoknya kebutuhan masyarakat tetap terjamin. Tidak akan pernah habis, wong kilang 24 jam berproduksi gimana habisnya," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia mengungkapkan, pemerintah pun akan mengganti kelebihan penyaluran solar subsidi, jika kuota solar subsidi telah habis sebelum akhir tahun, penggantian dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit.
"Nanti diaudit oleh BPK," tandasnya.
Untuk diketahui, kuota solar bersubsidi tahun ini secara nasional sebanyak 14,5 juta kiloliter (KL) atau lebih kecil dibandingkan dengan 2018 sebanyak 15,62 juta KL dengan realisasi sebanyak 15,58 juta KL.
Sementara itu, realisasi penyaluran solar bersubsidi sampai 25 September 2019 sebanyak 11,67 juta KL atau 80,46 persen dari kuota. Normalnya, realisasi per 25 September 2019 seharusnya sekitar 73,42 persen dari kuota.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)