Alternatif harga jual Premium untuk mobil pribadi Rp 6.500
Akan ada SPBU khusus untuk mobil pribadi.
Isyarat pemerintah yang akan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dengan dua harga, semakin kencang berhembus. Harga jual premium untuk mobil pribadi bakal dibedakan dengan harga jual untuk motor dan angkutan umum.
Langkah ini mengacu pada keinginan pemerintah agar subsidi untuk orang kaya dicabut dan di sisi lain tetap mempertahankan subsidi untuk masyarakat tidak mampu. Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jika diberlakukan dua harga.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
-
Kapan Pertamina berhasil mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina terus berupaya untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran? Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Kabar yang beredar, harga jual Premium untuk mobil pribadi sebesar Rp 6.500 per liter. "Kemungkinan akan menuju ke sana. Tapi soal kepastian harga, lebih baik kita tunggu pemerintah," ujar Suhartoko kepada merdeka.com, Senin (15/4).
Pertamina pun mulai mempersiapkan diri jika pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk dijalankan. Untuk mekanismenya, akan dibedakan SPBU yang khusus menjual premium bagi angkutan umum dan sepeda motor. Ada juga SPBU yang khusus menjual Premium bagi mobil pribadi, yang harganya berbeda dengan yang dijual untuk angkutan umum dan sepeda motor.
"Jadi lebih mempermudah pengelola SPBU karena di satu SPBU hanya ada satu harga. Dan itu sudah mulai kita persiapkan, jadi kalau pun kebijakannya nanti keluar seperti itu, tinggal langsung jalan," katanya.
Jika pemerintah menetapkan kebijakan dua harga, Pertamina wajib melakukan sosialisasi ke pengusaha. Tidak itu saja, Pertamina juga wajib melakukan cek fisik ke setiap SPBU. "Jangan sampai nanti stok di satu SPBU masih banyak, tiba-tiba harga berubah naik. Mereka bisa untung besar," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menyatakan nantinya mobil mewah akan diwajibkan masuk ke SPBU khusus. Di SPBU tersebut, harga jual BBM subsidi jenis premium dan solar akan berbeda.
Namun Jero belum menyebutkan berapa tepatnya harga jual BBM subsidi ini nantinya. Jero memastikan, khusus untuk kelompok masyarakat kelas bawah dengan kendaraan sepeda motor, angkutan umum dan mobil angkutan barang masih mendapat subsidi penuh. Saat ini pihaknya masih akan membahas secara detail aturan pelaksanaannya.
(mdk/noe)