Anggota DPR Beri Lampu Hijau Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes
Usulan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 131 A, di mana tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung gagasan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa melalui seleksi ataut tes. Khususnya untuk tenaga honorer kategori II atau K2.
Usulan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 131 A, di mana tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
"Ya kita apresiasi, sebetulnya kita juga menyuarakan jauh-jauh hari terutama terhadap K2. K2 itu kan harusnya serta merta tidak perlu tes," ujar Guspardi saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (20/1).
Guspardi menyampaikan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan demi alasan kemanusiaan. Lantaran parah tenaga honorer tersebut sudah lama memberikan kontribusi terhadap negara, namun tidak mampu bersaing dengan generasi muda dalam kegiatan seleksi CPNS.
"Ini adalah bentuk dari kebijakan yang sangat manusiawi. Kalau berhadapan dengan anak-anak baru selesai kuliah dipastikan para non-ASN yang sudah bekerja lama di pemerintahan kalah bersaing," ujar Guspardi.
Meski begitu, Guspardi meminta pemerintah tetap ketat dalam menyeleksi para tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PNS. Antara lain dengan mempertimbangkan batasan lama masa kerja hingga rekam jejak selama menjadi tenaga honorer.
"Harus dijelaskan kriteria skala prioritas, lama dia mengabdi, usia dia, geografis di mana mengabdi. Semua harus transparan," kata Guspardi.
Lewat Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Seleksi
Sebelumnya, Pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.
"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," jelas Menteri Anas usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/1).
Tenaga honorer di kalangan pemerintahan kini masih menunggu nasib untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri SIpil). Kepastian ini harus menunggu perubahan atau revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Itu berarti, nasib tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS menunggu kepastian hingga tahun depan, setelah sebelumnya pembahasan revisi UU ASN terus terulur sejak 2021 silam.
Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).
Sebagai catatan, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).
(mdk/idr)