Anggota DPR Kritik Wacana Pelarangan Iklan Rokok
Amir mengatakan, iklan rokok di internet juga merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut.
Larangan iklan rokok di internet sempat ramai dibicarakan setelah adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah ikan rokok yang muncul di internet.
Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara mengatakan, iklan rokok sebenarnya diperbolehkan tayang di media apapun, termasuk internet asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang ditemukan di lokasi peluncuran roket? Saat dilakukan persiapan untuk melakukan uji coba mengirim roket kecil, nampak terlihat adanya kuarsa mengkilap dan batu granit raksasa.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
"Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk industri rokok dan jutaan tenaga kerjanya, mempunyai hak untuk bekerja dengan memperoleh perlakuan yang adil dan layak," ujar dia di Jakarta, Kamis (27/6).
Amir mengatakan, iklan rokok di internet juga merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut. Ketentuan ini dijamin oleh pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Karena rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang, maka wacana pelarangan total iklan rokok di internet sangat tidak rasional dan inkonstitusional," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Amir mengkritik wacana pelarangan total iklan produk rokok. Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Ketua Formatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menambahkan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan para pengusaha periklanan terkait pelarangan penayangan iklan rokok di internet.
"Kami hanya tahu soal pelarangan ini dari pemberitaan media. Belum ada audiensi langsung dari pemerintah," kata dia .
Menurut Janoe, audiensi dengan pemerintah sangat penting bagi para pengusaha periklanan. Sebab, mereka membutuhkan kejelasan secara detail terkait kriteria iklan rokok yang layak tayang di media daring.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya Elwin Mok menuturkan selama ini pembatasan iklan rokok sudah diterapkan di televisi. Iklan rokok boleh ditayangkan di atas pukul 21.30 WIB.
"Untuk di media daring, pembatasan penayangan iklan rokok bisa dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan profil audiensnya," tandas dia.
Sebelumnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak pelarangan iklan rokok di media online dan internet.
Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet, selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Untuk itu, pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia menjelaskan, anggota Gaprindo selalu patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gudang Garam Sebar Dividen Rp5 Triliun
Gudang Garam Belum Tertarik Produksi Rokok Elektrik
Saran untuk Pemerintah Kurangi Jumlah Perokok di Tanah Air
Pembahasan Perda KTR Disarankan Libatkan Para Pemangku Kepentingan
Kemenperin Tak Setuju Pemblokiran Total Iklan Rokok di Internet dan Media Sosial
Kurangi Jejak Karbon, PT HM Sampoerna Sabet Penghargaan dari Enterprise Asia