Apa dasar hukum pemerintah pungut dana dari penjualan BBM?
Kebijakan pemungutan Dana Ketahanan Energi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Pemerintah telah memutuskan akan memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp 200 per liter dari penjualan Premium dan Rp 300 per liter dari penjualan Solar. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai 5 Januari 2016 mendatang.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, beberapa kalangan mempertanyakan dasar hukum pemungutan dana dari rakyat ini. Lalu apa dasar hukumnya?
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kapan harga BBM mengalami kenaikan paling drastis di era Soekarno? Di tahun 1965, pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM. Tujuannya demi mengendalikan hiperinflasi dan menambah pendapatan negara. Namun, kebijakan tersebut menjadi blunder.
-
Mengapa konsumsi BBM Pertamina meningkat selama masa mudik? “Terjadi kenaikan konsumsi BBM Pertamina pada masa mudik Idulfitri 1445 H. Hal ini seiring kesadaran masyarakat dengan penggunaan BBM yang berkualitas,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4).
Ketua Komite Eksplorasi Nasional sekaligus Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional, Andang D. Bachtiar menjelaskan, DKE yang dimaksud Menteri ESDM adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi, termasuk energi terbarukan, maka pengambilannya dari energi fosil sebagai 'premi deplesi' telah diatur pula dalam PP 79/2014.
"Dalam PP 79/2014, khususnya di pasal 27, ayat-ayatnya sudah memuat ketentuan tentang depletion premium tersebut," jelas Andang seperti dikutip dari situs kementerian di Jakarta, Sabtu (26/12).
Pada pasal 27 ayat 6 disebutkan bahwa, premi deplesi energi fosil itu, selain diperuntukkan bagi pengembangan EBT, sumber daya manusia, penelitian-pengembangan, dan infrastruktur pendukung, juga untuk kegiatan eksplorasi migas.
"Pasal 27 ayat 5 mengatur bahwa penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan paling sedikit antara lain dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi," papar Andang.
Adapun ayat 3-nya berbunyi, 'Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, pengembangan industri energi nasional, dan pencapaian sasaran penyediaan energi serta pemanfaatan energi'.
Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 5 Januari mendatang. Di mana, Premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter.
Sementara itu, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
Meski mengalami penurunan, harga Premium dan Solar di Tanah Air masih di atas harga keekonomian. Pemerintah memungut dana ketahanan energi, di mana besarannya Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter.
Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter.
Baca juga:
Ini alasan harga solar turun lebih tinggi dibanding premium
Per 5 Januari, premium turun jadi Rp 7.150 dan solar Rp 5.950/liter
Buruh tuding penurunan harga BBM untuk tutupi kerugian Pertamina
Jonan: Harga BBM turun bisa diikuti tarif angkutan umum
Puji Jokowi, Misbakhun sebut penurunan BBM kado tahun baru terindah
Sudirman Said: Pro & kontra soal dana pungutan BBM bisa dimengerti