Apakah Anda Berhak Menerima Bantuan Gaji Rp1 Juta? Begini Cara Ceknya
Untuk mengetahui apakah Anda sebagai penerima subsidi gaji atau BSU, maka bisa mengakses website BPJS Ketenagakerjaan atau di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Di mana Gua Kemang berada? Gua ini merupakan sebuah batu tufaan yang terletak di lereng perbukitan tepatnya di Dusun Turin Tani, Desa Sembahe, Kabupaten Deliserdang.
-
Di mana situs Banten Girang berada? Lalu, ada juga situs Banten Girang yang berbentuk gua dan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda saat masih menguasai Banten, sebelum berdirinya Kesultanan Surosowan tahun 932 dan 1030 masehi.
Untuk mengetahui apakah Anda sebagai penerima subsidi gaji atau BSU, maka bisa mengakses website BPJS Ketenagakerjaan atau di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Pada laman tersebut, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.
Kriteria Penerima
Adapun kriteria calon penerima BSU harus sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021. Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juga, maka menggunakan UMP atau UMK.
4. Pekerja atau buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)