Apindo Bakal Ajukan Klasterisasi Upah ke Pemerintah
Apindo saat ini tengah berupaya mengajukan solusi kepada pemerintah, perihal klasterisasi upah berdasarkan kelas usaha. Nantinya, penetapan upah klasterisasi akan dilakukan berdasarkan klasifikasi usaha kecil, menengah dan usaha sekala besar sesuai dengan pembagian level kebutuhan hidup layak (KHL).
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 8,51 persen di tahun 2020, yang berlaku nasional. Pemprov Kaltim sendiri hari ini, telah menetapkan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta. Meski menerima, pengusaha tengah menggodok usulan klasterisasi upah yang nantinya akan diajukan ke pemerintah.
"Secara Undang-undang, memang kita tidak mungkin menolak itu. PP 78 tahun 2015 sudah menetapkan, memformulasikan perhitungan dari UMP sebelumnya, dikalkulasikan inflasi nasional dan PDB," kata Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Reza Faddilah, kepada merdeka.com di kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11).
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
Kendati demikian, Apindo saat ini tengah berupaya mengajukan solusi kepada pemerintah, perihal klasterisasi upah berdasarkan kelas usaha. Nantinya, penetapan upah klasterisasi akan dilakukan berdasarkan klasifikasi usaha kecil, menengah dan usaha sekala besar sesuai dengan pembagian level kebutuhan hidup layak (KHL).
"Angka UMP itu mungkin bagi perusahaan level besar, tidak masalah. Tapi skala menengah dan kecil, dan marjinal, mungkin jadi polemik tidak terlaksana, terjadi penangguhan dan sebagainya," imbuhnya.
"Usulan itu belum matang. Kita masih diskusi, di kementerian dan Bappenas, coba ajukan ke pemerintah. Agar upah, sesuai kemampuan. Sebab, PP 78 itu, kalau tidak dilaksanakan secara Undang-undang dan hukum itu salah," terang Reza.
Reza tetap berharap, dengan penetapan UMP, diharapkan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih lagi, di Kalimantan Timur, diharapkan berdampak bagi dunia usaha setelah penetapan ibu kota negara (IKN) baru.
Tapi kalah sampai titik kulminasi, dan terpaksa melakukan itu (PHK), kita juga tidak bisa melakukan apa-apa. "Dia (pengusaha) punya tanggung jawab moril kan bagi pekerjanya. Selama ini, kita buka komunikasi, kita bantu serikat pekerja. Dari pengalaman, satu kejadian (perusahaan) down, kita optimis ada substitusi berikutnya. Misal sektor perkayuan, ada menjadi sektor perusahaan lain," tandasnya.
Baca juga:
Pemprov Kaltim Tetapkan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta
UMK Tangsel Naik Hingga Rp4,1 Juta, Pengusaha Teriak
Kenaikan UMP dan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Pengusaha
Naik 8,51 Persen, UMP DIY Rp1,7 Juta
INDEF Soal Upah Buruh 2020: UMP Itu Upah Minimum Bukan Upah Laik
Dunia Usaha Tengah Susah, Buruh Diminta Tak Berlebihan Minta Kenaikan UMP 2020