Apindo soal RUU SDA: Bisa dibayangkan repotnya sistem investasi di RI nanti
Direktur Eksekutif APINDO, Danang Grindrawardana menyayangkan sikap pemerintah dalam merumuskan RUU SDA tersebut. Sebab, prioritas utama di dalam pasal 46 ayat 1 penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada BUMN dan BUMD.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974. Nantinya, pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Grindrawardana menyayangkan sikap pemerintah dalam merumuskan RUU SDA tersebut. Sebab, prioritas utama di dalam pasal 46 ayat 1 penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
-
Apa yang dimaksud dengan "air putih" di Indonesia? Meskipun tidak memiliki warna sama sekali alias bening, namun air minum di Indonesia selalu disebut dengan istilah ‘air putih’.
-
Kenapa Adinda Bakrie berendam air panas? Di tengah udara yang dingin, Adinda dan keluarganya menghangatkan diri dengan berendam di air panas.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Di mana letak Air Terjun Api Abadi? Air terjun api abadi merupakan air terjun kecil bernuansa pedesaan yang terletak di New York Barat.
-
Bagaimana Indonesia mengatasi tantangan global terkait air? Indonesia telah merestorasi sungai Citarum, Cirata di Cianjur dan kita berharap dunia memperkuat kolaborasi ini dalam mengatasi tantangan global terkait air.
Sementara, pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.
"Bisa dibayangkan bagaimana repotnya sistem investasi di Indonesia nanti. Bagaimana sebuah hotel izin airnya itu harus minta izin kepada BUMD. Sementara BUMD itu masih konvensional. BUMD ada kepentingan politik karena sesuai kepentingan daerah," ujarnya dalam acara APINDO Public Policy Discussuin RUU Sumber Daya Air, di Jakarta, Kamis (19/7).
"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) bahwa pemerintah akan sangat membatasi. Padahal industri kita penyumbang PDB dan menggunakan air," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan melalui RUU SDA ini, maka pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Sementara untuk perusahaan swasta baru bisa mengelola air minum jika kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi.
"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Basuki di Gedung DPR RI, Rabu (18/7).
Dia menjelaskan, pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.
Baca juga:
Apindo nilai aturan dalam RUU SDA berdampak negatif pada iklim usaha, ini sebabnya
Pemerintah bakal batasi swasta kelola air minum di RI
Sistem memanen air hujan ubah masyarakat kecil Meksiko
Pekan Air Internasional Asia ke-2 bakal digelar di Indonesia
Dirut PD PAL Jaya sebut pengolahan limbah tinja via ATS untuk efisiensi biaya