Pengusaha: Belum ada laporan soal pencurian data nasabah usai gesek di mesin kasir
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey meminta Bank Indonesia (BI) meninjau ulang larangan gesek kartu di mesin kasir. Sebab, hingga saat ini tak ada laporan kerugian dari konsumen atas penggesekan kartu di mesin kasir.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan selama ini pihaknya belum mendapat laporan adanya pencurian data pembeli yang melakukan pembayaran non tunai. Penggesekan kartu di mesin kasir dinilai berpotensi mencuri data pembeli.
"Kalau di anggota perusahaan ritel, kami selama ini tidak ada keluhan ya dari para konsumen untuk masalah itu. Jadi apa yang dibilang pencurian data atau apa segala di anggota-anggota kita tuh belum pernah ada saya mendapatkan laporan itu," ujar Roy kepada merdeka.com, Selasa (5/9).
Akan tetapi, Roy tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi di perusahaan ritel yang tidak terdaftar di asosiasi pengusaha. Saat ini, lanjutnya, masih cukup banyak retail yang tidak terdaftar di asosiasi, terutama yang berada di daerah.
"Beberapa di daerah atau di pusat belanja daerah itu kadang kala mereka juga tidak masuk ke asosiasi. Jadi mereka tidak tau mengenai perkembangan peraturan-peraturan," ujarnya.
Roy menambahkan para pengusaha ritel belum mendapatkan laporan penyalahgunaan data nasabah dari gesek kartu di mesin kasir. Namun, apabila BI menilai gesek kartu di mesin kasir berpotensi membahayakan data nasabah maka aturan ini harus didukung.
"Tapi kalau BI melihat bahwa ini adalah sesuatu yang bisa menggelapkan data ya pelajari lah tentang hal tersebut karena selama ini kita belum ada dapat laporan mengenai konsumen yang merasa dirugikan dengan swipe itu. Jadi secara prinsip apa yang diatur oleh pemerintah termasuk rencana ini supaya kartu tidak digesekkan dan lain sebagainya ya tentunya pasti maksud dan tujuannya baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartuhanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI dalam keterangan tertulisnya diJakarta, Selasa (5/9).