Aturan Baru, Eksportir Tak Bawa Pulang Hasil Devisa Ke RI Bakal Didenda
Dalam PMK ini disebutkan, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Khusus devisa berupa DHE (Devisa Hasil Ekspor) SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PMK ini disebutkan, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Khusus devisa berupa DHE (Devisa Hasil Ekspor) SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
"DHE SDA sebagaimana dimaksud berasal dari hasil barang ekspor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan,dan perikanan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini, seperti dikutip dari laman setkab, Kamis (4/7).
Menurut PMK ini, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
"Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor
b. pinjaman
c. impor;
d. keuntungan/dividen; dan/atau
e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan melalui escrow account, PMK ini menyebutkan, eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Dalam hal escrow account, eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Denda
Menurut PMK ini, dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, eksportir dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Sementara dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
"Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud , Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor," bunyi Pasal 8 ayat 3 PMK ini.
Denda sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan eksportir tidak melunasi kewajibannya, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, kemudian mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan selanjutnya alan menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
"Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor," bunyi Pasal 12 PMK ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa denda dan permintaan penjelasan tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor, tata cara penyampaian penagihan atas pengenaan sanksi administratif berupa denda dan pembayaran denda, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 1 Juli 2019.
Baca juga:
Sri Mulyani soal Aturan DHE: Bea Cukai Bisa Lakukan Penundaan Ekspor
600.000 Ponsel Ilegal Masuk ke RI Tiap Bulan, Terbanyak dari Singapura
Indonesia Diserbu Kosmetik Impor
Bea Cukai Beri Kemudahan Aturan Kepabeanan di Perbatasan, ini Detailnya
Per Mei 2019, Gaikindo Catat Ekspor Mobil RI Tumbuh 20 Persen