Aturan baru terbit, Pertamina Cs harus izin pemerintah naikkan harga BBM non subsidi
Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga atau penyalur BBM melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri ESDM.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menerbitkan aturan tentang perhitungan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau umum seperti Pertamax, Pertalite dan lainnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, peraturan baru tersebut menyatakan penetapan harga BBM non subsidi di luar avtur dan industri, harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu, penetapan batas bawah keuntungan yang sebelumnya 5 persen juga dihapuskan, sehingga hanya ada batas atas 10 persen dari harga dasar.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
"Bahwa untuk BBM umum tetap ditentukan harganya oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Batas bawahnya 5 persen dihapus tapi atasnya tetap 10 persen," kata Susyanto, di Jakarta, Kamis (19/4).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total dan lainnya harus mengikuti aturan ini.
Dalam aturan ini, perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.
Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.
Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Terakhir dalam Pasal 4 ayat (7), dalam hal terjadi ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 5, badan usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya Menteri ESDM menyatakan, penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dilakukan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat atas BBM.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aturan penjualan BBM nonsubsidi ditargetkan keluar pekan ini
Pertamina dapat hak kelola 8 blok migas kompensasi harga BBM dilarang Jokowi naik
Darmin sebut harga BBM non-subsidi diatur pemerintah agar tak gaduh di tahun politik
Daftar terbaru harga BBM Pertamina, Shell dan Total
Wamen Arcandra : kebijakan pemerintah atur harga BBM tidak pengaruhi investasi