Aturan IMEI Berlaku, Penjual Gadget Ilegal Bisa Disanksi Pidana
Indrasari menjelaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan perangkat ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, termasuk di pusat perbelanjaan dalam negeri.
Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi ke penjual perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal atau tidak memiliki IMEI terdaftar, setelah skema 'white list' melalui identifikasi IMEI diterapkan pada 18 April mendatang.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa.
-
Siapa yang memanfaatkan celah IMEI iPhone ilegal? Celah ini yang kemudian dimanfaatkan pedagang culas.
-
Apa yang membuat IMEI iPhone menjadi ilegal? IMEI pada iPhone ilegal karena ponsel tersebut tidak diproduksi di dalam negeri. Sehingga, memiliki kewajiban membayar pajak bea masuk.
-
Mengapa banyak iPhone di Indonesia yang memiliki IMEI ilegal? "Karena unsur pajak dan harga jual iPhone yang tinggi maka iPhone yang dimasukkan secara resmi menjadi terlihat lebih mahal secara signifikan dibandingkan iPhone di luar negeri," kata Alfons saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (3/8).
-
Di mana IMEI bisa didaftarkan? "Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Kenapa IMEI HP perlu diblokir? Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
-
Apa tujuan utama dari pengecekan IMEI ponsel melalui situs Kemenperin? Memeriksa Kemenperin IMEI pada ponsel nantinya akan memberitahu pengguna tentang negara dan jaringan asal perangkat, garansi serta detail serupa yang lain.
"Jadi kalau ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenakan sanksi, sanksi administratif dan sanksi pidana," kata Indrasari pada konferensi pers di Kementerian Kominfo dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (28/2).
Indrasari menjelaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan perangkat ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, termasuk di pusat perbelanjaan dalam negeri.
Dalam Permendag 69/2018 disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: a) pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit; atau b) pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
Cegah Perangkat Telekomunikasi Ilegal
Ada pun skema 'white list' yang diterapkan pemerintah pada 18 April mendatang, bertujuan mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Terhitung mulai tanggal 18 April 2020, masyarakat diharapkan untuk mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli melalui situs resmi Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Masyarakat yang membeli gadget dengan IMEI yang tidak terdaftar di situs Kemenperin, secara otomatis gadget tersebut tidak bisa terpakai karena operator akan memblokir sinyalnya secara permanen.
"Kalau nanti ditemukan di lapangan atau di pusat-pusat perbelanjaan ada IMEI ilegal, itu akan dikenakan sanksi dan secara logika kalau ilegal, akan sulit untuk diaktifkan," kata Indrasari.
(mdk/idr)