Aturan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tetap berlaku. Meski saat ini, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tetap berlaku. Meski saat ini, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers bersama APINDO terkait Sikap Asosiasi Dunia Usaha Atas Putusan MK terhadap Uji Materi UU Cipta Kerja, Jumat (26/11).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
"Jadi pemohon 1 yang mewakili menggugat mengenai kluster tenaga kerja sudah ditolak oleh MK. Jadi kami ingin sampaikan PP 36 dan turunannya akan efektif tetap berjalan. Untuk supaya meluruskan agar jangan sampai dinamika di lapangan itu memanas tapi tidak tahu substansinya di mana, jadi kami perjelas," kata Hariyadi.
Haryadi menjelaskan, sebelumnya ada pemohon 1 bernama Hakimi Irawan Pamungkas yang menggugat ke MK terkait kluster ketenagakerjaan mewakili para pekerja lainnya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh MK.
"Di luar ini sudah mulai suasana dinamis, rekan-rekan pekerja menganggap ini tidak konstitusional karena itu PP 36 mengatur formula pengupahan harus ditarik. Secara, kami melihat putusan permohonan pekerja yang diwakili oleh Hakimi Irawan ini ditolak," kata Hariyadi.
Senada dengan Ketum Apindo, anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo, menegaskan kembali, peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disahkan sebelum keputusan MK pada tanggal 25 November 2021 masih tetap berlaku.
"Mengenai peraturan turunan yang sudah disahkan sebelum keputusan MK tetap berlaku. Namun untuk setelah tanggal 25 november 2021 Pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jelas yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku, semalam saya sampaikan bahwa yang sudah ditandatangani tetap berlaku, sementara yang belum tidak," pungkas Firman.
Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, KSPI Minta Penetapan UMP Dicabut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak seluruh gubernur di Indonesia, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tuntutan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air.
Tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Bapak Anies Baswedan harus mencabut SK terkait UMP 2022," tegasnya dalam konferensi pers virtual melalui Channel Youtube Bicaralah Buru, Kamis (25/11).
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI juga mendesak kepada seluruh gubernur agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Permintaan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
"Saya ulangi, KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menatapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," terangnya.
Dia memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)