Bambang Trihatmodjo Ajukan Gugatan Terkait Surat Tagihan Utang SEA Games 1997
Hal ini diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Tercatat gugatan diajukan kepada Tergugat I ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dan Tergugat II ialah Kementerian Sekretariat Negara RI.
Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai surat penyelesaian piutang senilai Rp54 miliar dilayangkan pemerintah terkait pelaksanaan SEA Games 1997 silam.
Hal ini diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Tercatat gugatan diajukan kepada Tergugat I ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dan Tergugat II ialah Kementerian Sekretariat Negara RI.
-
Apa yang diraih oleh Timnas Indonesia U22 di Sea Games 2023 Kamboja? Timnas Indonesia U22 berhasil membawa pulang emas Sea Games 2023 Kamboja.
-
Mengapa Timnas Indonesia U-22 begitu bangga dengan medali emas di Sea Games 2023? Indra Sjafri, pelatih Timnas Indonesia U-22 bangga dengan semangat anak buahnya, hingga berhasil meraih emas di Sea Games 2023.
-
Kapan Timnas Indonesia U-22 meraih medali emas di Sea Games 2023? Indra Sjafri, pelatih Timnas Indonesia U-22 bangga dengan semangat anak buahnya, hingga berhasil meraih emas di Sea Games 2023.
-
Apa yang diraih oleh Timnas Indonesia U-22 di Sea Games 2023? Medali Emas untuk Timnas Indonesia Indra Sjafri, pelatih Timnas Indonesia U-22 bangga dengan semangat anak buahnya, hingga berhasil meraih emas di Sea Games 2023.
-
Bagaimana cara Timnas Indonesia U-22 meraih medali emas di Sea Games 2023? Indra Sjafri, pelatih Timnas Indonesia U-22 bangga dengan semangat anak buahnya, hingga berhasil meraih emas di Sea Games 2023.
-
Kapan Indonesia menjadi Juara Umum SEA Games di bawah kepemimpinan Wismoyo Arismunandar? Indonesia pernah jadi raja Asia Tenggara dalam bidang olahraga. Negara maritim ini berhasil jadi Juara Umum SEA Games 1997 di Jakarta. Di balik prestasi ini, ada peran besar sosok Jenderal TNI (Purn.) Wismoyo Arismunandar.
Bambang Trihatmodjo meminta kepada PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah atas Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021 yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta terhadap Bambang Trihatmodjo.
"Menyatakan dan menetapkan Sdr. Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II, atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta," demikian dikutip Liputan6.com.
Hukuman
Bambang juga meminta PTUN untuk menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Lalu, mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara," tulis surat gugatan di PTUN.
(mdk/idr)