Bea Cukai Beri Kemudahan Aturan Kepabeanan di Perbatasan, ini Detailnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan modernisasi aturan kepabeanan di kawasan perbatasan. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas. Dirjen Heru mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah yang dituangkan dalam program Nawa Cita.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan modernisasi aturan kepabeanan di kawasan perbatasan. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi, menyebutkan modernisasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019. Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas diantaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB (Kartu Identitas Lintas Batas), serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Kapan BP2MI melakukan kunjungan ke Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya? Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Benny Ramdhani melanjutkan peninjauan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di PJT PT Samudera Agung Logistics di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4).
"Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB," kata Heru, di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/7).
Dirjen Heru mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah yang dituangkan dalam program Nawa Cita. "Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun lndonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujarnya.
Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. "Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh," ujarnya.
Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019, di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.
Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.
Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara di mana kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal terisi 3/4 persen tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal.
Aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100 persen dari Bea Masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.
"Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," tutup bos Bea Cukai tersebut.
Baca juga:
Berantas Praktik Penyelundupan, Bea Cukai Buka Toserba di Perbatasan
DPR Minta Obyek Cukai Plastik Tak Hanya Kantong Kresek
Tak Hanya BUMN, Kemenkeu Lakukan Sinergi Tingkatkan Pelayanan dan Kepatuhan
Anggota DPR Tanyakan Anggaran Anjing Pelacak Rp3,6 T, ini Jawaban Bos Bea Cukai
Bea Cukai Aceh Amankan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2019
KPK Periksa Dirut Daya Radar Utama Terkait Korupsi Kapal di Bea Cukai
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 45 Kg Sabu