Begini Aturan Penagihan Debt Collector dan Dokumen Dibawa Sesuai Aturan OJK
Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga debt collector yang menarik paksa mobil TikTokers Clara Shinta ditetapkan tersangka. Kawanan debt collector itu juga memaki anggota polisi yang berniat melakukan mediasi.
Dalam aturannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras para debt collector menggunakan tindak kekerasan saat menagih kepada debitur yang menunggak. Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Mengapa menjadi debt collector di Indonesia bisa berisiko? Insiden ini menyoroti kompleksitas dan kadang-kadang bahaya yang terlibat dalam pekerjaan penagih utang di Indonesia.
-
Di mana gaji debt collector biasanya lebih tinggi? Gaji di kota besar seperti Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan di kota-kota kecil.
Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Apabila debt collector melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana. Pada pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi, yakni peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot mengatakan debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud, yakni surat tugas, sertifikat kendaraan dan surat peringatan yang telah dikeluarkan. Apabila debt collector tidak membawa dokumen tersebut, maka masyarakat berhak untuk menolak dan melapor.
"Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," ujar Yustinus.
(mdk/idr)