Begini Strategi KKP Lindungi Nelayan Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komitmen untuk terus melindungi nelayan kecil. Kini, KKP membuat sejumlah aturan agar wilayah tangkap nelayan kecil tak diserobot oleh kapal-kapal berbadan besar dengan alat tangkap canggih.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komitmen untuk terus melindungi nelayan kecil. Kini, KKP membuat sejumlah aturan agar wilayah tangkap nelayan kecil tak diserobot oleh kapal-kapal berbadan besar dengan alat tangkap canggih.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, pemerintah membuat aturan PP 27 tahun 2021 terkait pengaturan kapal dan alat tangkap. Lewat aturan ini pemerintah menyiapkan jalur yang bisa dilintasi oleh kapal dengan ukuran tertentu.
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Bagaimana Kementan menggarap lahan di Merauke? “Insyaallah kita akan garap pertama adalah kita sudah putuskan langsung kita garap 20 ribu hektare optimalisasi lahan dan anggarannya kami setujui hari ini dan mulai hari ini kita kerjakan. Kalau ini berhasil dengan baik, kita akan bergeser mengelola 500 ribu hektare dari potensi 1,2 juta hektare. Ini kami sudah rintis 2016-2017 bersama Pak Bupati 10 ribu hektare dan berhasil, sekarang ini sudah panen," ungkap Mentan Amran.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan para nelayan dalam Sedekah Laut Tambaklorok? Acara itu berupa larung sesaji ke tengah laut yang kurang lebih berjarak 25 km dari dermaga nelayan.
"Jalur diatur berdasarkan ukuran kapal maupun alat tangkap. Kita tahu alat tangkap itu berbagai macam ada alat tangkap yang aktif dan pasif," ujar Zaini dalam diskusi secara daring, Jakarta, Selasa (27/7).
Dia mengatakan, ada tiga jalur yang disiapkan dan dibawah pantauan KKP. Jalur pertama, untuk kapal dengan ukuran 5 GT. Artinya, jalur pertama ini hanya boleh disinggahi oleh nelayan kecil sesuai aturan undang-undang.
"Siapa saja yang boleh menangkap di jalur 1 adalah rakyat atau nelayan kecil. Siapa saja mereka? menurut undang-undang disebut yang berkaitan dengan nelayan dengan ukuran kapal 5 GT," terangnya.
KKP akan berupaya menjaga dan mengawasi agar jalur pertama ini tak dikuasai oleh nelayan golongan atas. Namun demikian, nelayan kecil diperbolehkan ke wilayah jalur kedua namun dengan syarat memenuhi aspek keselamatan.
"Caranya kita lindungi dengan jalur dia nggak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Sehingga jalur 1 sampai 0-4 mil, tetapi dia boleh naik ke atas tapi dia harus memenuhi aturan keselamatan," jelasnya.
Selanjutnya jalur kedua hanya boleh disinggahi oleh nelayan dengan ukuran diatas 5 GT hingga 30 GT. Jalur yang dipakai untuk nelayan menengah ini berada pada kedalaman 4 hingg 12 mil dari permukaan pantai.
"Jalur 2 juga dilindungi, boleh ke jalur 3 tapi tak boleh ke jalur 1, itu tak boleh. Sementara itu jalur 3 khusus kapal-kapal diatas 30 GT tidak boleh turun ke jalur 2 atau 1. Kita tegaskan, kalau dia turun, dia melanggar. Dan akan kita tindak," tandasnya.
Baca juga:
Kapal Hanyut karena Mesin Rusak, 6 Nelayan Kepri Ditahan Aparat keamanan Johor
49 Nelayan Masih Hilang, Heli Super Puma Dikerahkan ke Perairan Kalbar
4 Nelayan Meninggal dan 52 Lainnya Hilang akibat Belasan Kapal Tenggelam di Kalbar
14 Kapal Tenggelam di Kalimantan Barat, Tim SAR Cari Nelayan yang Hilang
Survei KNTI: 82 Persen Nelayan Tak Miliki Akses Beli BBM Subsidi
KNTI: Masih Banyak Nelayan Belum Memiliki Identitas