BI Malang Buka Layanan Khusus Tukar Uang Kertas yang Dicabut Peredarannya
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah.
Bank Indonesia (BI) Malang membuka layanan khusus penukaran uang kertas pecahan yang dicabut peredarannya. Layanan dibuka setiap hari, sementara menjelang akhir tahun, yakni 29-30 Desember 2018 akan dibuka layanan khusus.
"Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," kata Asisten Direktur Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang, Rini Mustikaningsih di Kota Malang, Kamis (6/12).
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Siapa yang memimpin rencana redenominasi rupiah di Indonesia? Rencana penyederhanaan mata uang telah digulirkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
-
Apa yang membuat nasabah BRI di Malang kehilangan Rp1,4 miliar? Yang mengakibatkan salah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar. Adapun salah satu modusnya adalah melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
Seperti diketahui Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah.
Uang pecahan kertas yang ditarik di antaranya pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 bergambar muka pahlawan nasional Tjut Njak Dhien), pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka pahlawan nasional WR. Soepratman, dan pecahan Rp100.000 tahun emisi (TE) 1999 bergambar muka pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
"Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Sehingga 31 Desember 2018, uang-uang tersebut di atas sudah tidak bisa ditukarkan," jelasnya.
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang dilayani sesuai jam operasional yaitu pukul 08.00 WIB – Pukul 12.00 WIB.
Kata Rini, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
(mdk/idr)