Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai
Sikap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memantau pergerakan pelaku jasa titip (Jastip) produk dari luar negeri, dinilai kontraproduktif.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan, tanpa ada pernyataan apapun dari DJBC, pengawasan barang impor merupakan tanggung jawab utama dari Ditjen yang berada di bawah Kementerian itu.
- Pernah Dijauhi Teman dan Saudara karena Tak Punya Uang, Pria Ini Sukses Bisnis Ikan Kuasai Pasar Jepang
- Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia
- Ini Ketentuan Bisnis Jastip dan Perhitungan Cukai dari Kemenkeu
- Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor
"Enggak usah kasih komentar akan diawasi, karena itu tanggung jawab mereka, kenapa harus dipertegas. Jadi kemarin-kemarin belum (diawasi)? Kan kalau dibalik seperti itu," kata Edy kepada merdeka.com, Rabu (27/9).
Merdeka.com
Edy berpandangan bahwa Jastip tidak memiliki porsi yang cukup besar terhadap gempuran produk impor murah.
Sebaliknya, pengawasan barang impor yang kurang optimal menjadi cikal bakal persaingan harga menjadi tidak sehat.
"Sekarang Jastip seberapa besar sih? Itu kan kecil, enggak setiap orang ke luar negeri buka Jastip juga," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan bahwa pelaku Jastip produk luar negeri akan dilakukan pengawasan ketat. Produk impor di bawah USD100 menjadi perhatian khusus DJBC.
"Jastip (akan) juga menjadi atensi kita. Barang-barang yang di bawah USD100 kita akan petakan melalui nota intelijen waspada pada produk-produk ini dari negara-negara ini," ujar Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Merdeka.com
Tak hanya memperketat pergerakan, petugas Bea Cukai juga akan melakukan pengumpulan informasi (profiling) pelaku bisnis jastip barang impor, terutama bagi mereka yang kerap hilir mudik di titik-titik rawan penyelendupan barang impor.
Anak buah Sri Mulyani tersebut mengemukakan bahwa bisnis jastip tersebut termasuk ke dalam kegiatan impor ilegal. Ini lantaran pelaku jastip tidak membayar bea masuk sesuai ketentuan yang ada.
"Maka modus-modus dari impor ilegal ini akan kita perhatikan. Nah yang kecil - kecil dulu melalui e commerce nanti akan kita tingkatkan," bebernya.