BKN: Tak ada larangan TNI/Polri jadi pejabat sipil
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, bahwa setiap anggota TNI/POLRI yang ingin menduduki JPT (baik pratama maupun madya/eselon I-II) di birokrasi pemerintah harus mengikuti seleksi terbuka sesuai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan pemberitaan yang seolah-olah ada ketentuan yang melarang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau setara eselon I dan II di birokrasi pemerintahan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, bahwa setiap anggota TNI/POLRI yang ingin menduduki JPT (baik pratama maupun madya/eselon I-II) di birokrasi pemerintah harus mengikuti seleksi terbuka sesuai dengan syarat/ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pasal 148 PP 11/2017 menyebutkan bahwa terdapat beberapa jabatan ASN tertentu di instansi Pusat yang dapat diisi oleh prajurit/anggota TNI/POLRI," tegas Ridwan seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Rabu (23/8).
Mengutip Pasal 150 PP No 11 Tahun 2017 itu, Ridwan menekankan, bahwa prajurit TNI atau anggota POLRI yang menduduki jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, setiap anggota TNI/POLRI yang akan berkompetisi dalam pengisian JPT ASN harus mengundurkan diri dari instansi asal, dan mengikuti seleksi kompetensi JPT yang ditetapkan.
"BKN selaku instansi pembina manajemen kepegawaian ASN tidak akan memproses pengusulan tanpa melewati prosedur pengisian JPT," tegas Ridwan.
Mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), Kepala Biro Humas BKN itu menambahkan, sesuai Pasal 156 di PP yang sama ditentukan bahwa BUP bagi prajurit/anggota TNI/POLRI yang menduduki Jabatan ASN tidak mengikuti aturan BUP Jabatan ASN, tetapi tetap mengacu pada masing-masing ketentuan BUP yang diatur dalam perundang-undangan bagi TNI/POLRI.
Baca juga:
Ini anggaran PNS dan pensiunan tahun depan
Ini alasan pemerintah Jokowi persempit gerak TNI/Polri jadi pejabat sipil
Aturan baru, Jokowi persempit gerak TNI/Polri untuk jadi pejabat sipil
Di upacara HUT RI ke-72, Menhub Budi ingatkan PNS genjot kinerja demi rakyat
Pengganti kenaikan gaji, PNS & pensiunan dapat THR Lebaran tahun depan