BKPN soal Aset First Travel Disita Negara: UU Perlindungan Konsumen Tak Berjalan
BKPN menegaskan bahwa seharusnya jemaah menjadi perhatian pemerintah, dan uang jemaah bisa dikembalikan, hal itu sangat merugikan jemaah.
Wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), Rolas Sitinjak menyebut bahwa isu soal travel umrah menjadi pengaduan konsumen yang paling banyak. Isu ini juga menyita perhatian publik paling tinggi sepanjang 2019.
Misalnya, isu First Travel yang banyak menyita perhatian. Banyak jemaah yang tidak jadi umrah karena uang mereka disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pemilik travel.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
"Isu ini menarik, karena asetnya disita oleh negara, padahal itu adalah uang jemaah yang disetorkan kepada perusahaan travel, tapi perusahaan tersebut terlibat kasus dan dipidanakan, tapi uangnya diambil negara," kata Rolas dalam rapat Catatan Akhir Tahun BPKN 2019, Jakarta, Senin (16/12).
Melihat dari peristiwa tersebut, pihak BPKN melihat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tidak digunakan selayaknya.
Dia menegaskan, bahwa seharusnya jemaah menjadi perhatian pemerintah, dan uang jemaah bisa dikembalikan, hal itu sangat merugikan jemaah.
"Jemaah bukan orang yang salah, mereka mengumpulkan uang untuk melakukan ibadah, namun karena agen umrah yang tidak bertanggung jawab, uang mereka malah disita negara," tutup Rolas.
Jadi Milik Negara
Sebelumnya, penderitaan korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tak kunjung usai. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci, uang yang sudah dikeluarkan pun tak akan dikembalikan ke mereka. Uang mereka akan menjadi milik negara.
Hal ini, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019.
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana "Penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.
(mdk/idr)