Bos BKPM sebut perizinan tenaga kerja asing paling rawan pungli
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan izin penggunaan tenaga kerja asing adalah jenis perizinan yang paling rawan pungutan liar (pungli) terutama bagi investor internasional.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan izin penggunaan tenaga kerja asing adalah jenis perizinan yang paling rawan pungutan liar (pungli) terutama bagi investor internasional.
"Izin tenaga kerja asing paling rawan pungli dalam berbagai bentuk baik proses penyelesaian prosedur perizinan maupun menjadi alasan pemerasan di daerah," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/4).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi ALB Kadin? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
Dia menjelaskan masalah pungli dan pemerasan sangat dihindari untuk menjaga citra Indonesia di mata investor internasional. Selain itu, ketidakpastian hukum di Indonesia masih begitu kental di mana banyak keluhan investor yang merasa di pingpong dalam pengurusan perizinan.
"Investor itu, baik lokal maupun dianggap sasaran empuk karena dianggap bawa duit. Izin TKA ini selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan, samar-samar dengan sentimen anti asing. Padahal pengguna TKA juga banyak perusahaan swasta nasional," imbuhnya.
Meski demikian, Thomas memastikan tidak ada perubahan syarat dalam perizinan TKA dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing karena esensi peraturan tersebut adalah percepatan layanan dan penyederhanaan prosedur. Mantan Menteri Perdagangan itu juga menegaskan tidak akan ada lonjakan tenaga kerja asing dengan adanya aturan tersebut.
"Saya sangat yakin bahwa jumlah TKA tidak akan melonjak hanya terus bertumbuh beriringan dengan investasi dan perekonomian," tuturnya.
Menurutnya, persyaratan untuk mendapatkan izin TKA di Indonesia masih sangat ketat jika dibandingkan negara lain. Hanya saja, kepastian untuk mendapatkan kepastian jawaban atas aturan yang ada masih dinilai berbelit-belit sehingga memakan waktu lama.
Baca juga:
Pemerintah kaji insentif pajak pada pengusaha UKM dengan investasi di bawah Rp 500 M
Tingkatkan ekspor, pemerintah dorong realisasi aturan pelaksanaan berusaha
Pengusaha Indonesia didorong aktif cari pendanaan asing
Bos BKPM sebut Uni Eropa berperan bantu RI hindari jebakan kelas menengah
Eropa janji prioritaskan alih teknologi & tingkatkan keterampilan karyawan RI