Bos OJK soal Kredit Macet Fintech Tinggi: Kita Akan Awasi
Pada Februari 2019, rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18 persen. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di 3,17 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending hingga Februari 2019 tumbuh pesat. Namun, OJK juga mencatat non performing loan (NPL/rasio pinjaman bermasalah) dari 99 fintech lending terdaftar sudah berada di kisaran 3 persen.
Pada Februari 2019, rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18 persen. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di 3,17 persen.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan akan terus mengawasi kinerja fintech. Sebab jika kinerja fintech bermasalah, misalnya NPL-nya tinggi, maka yang rugi adalah investor alias pemberi pinjaman (lender).
"Fintech kita awasi. Tapi fintech ini risiko providernya itu kalau terjadi NPL itu adalah risiko investornya atau lendernya. Jadi silakan saja para pemberi pinjaman ke fintech investor mempertimbangkan," kata dia, saat ditemui, di Lot 1 SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).
"Itu memang risikonya besar. Potensi NPL pasti besar. Sehingga yang berpikir adalah orang yang investasi dalam peminjam Fintech," lanjut dia.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa ke depan pelaku bisnis fintech tentu akan lebih hati-hati dalam menjalankan bisnis. "Itu kan produk baru ya. Pasti ada transisi. Lama-lama begitu tahu NPL tinggi mereka pasti hati-hati," jelasnya.
Wimboh menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan kepentingan masyarakat yang terlibat dalam industri jasa keuangan, termasuk fintech.
"OJK sudah keluarkan pedoman. Dan kita juga bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech kita punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu," ungkap dia.
"Setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, ini sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi. Yang paling berat kita cabut Platform nya. Sehingga masyarakat pilihlah produk yang teregistrasi. Kalau teregistrasi (di OJK) kita gampang melacak," tandasnya.
Baca juga:
Apa Itu LinkAja? Berikut Deretan Layanan dan Kemudahannya
Fintech Cashwagon Incar Satu Juta Nasabah di 2019
Fintech Ini Catat Rasio Kredit Macet 1 Persen di Februari 2019
Ini Alasan Investasi di Fintech Lebih Untung
Dua Langkah Sederhana agar Tak Tertipu Fintech Ilegal
OJK Ingatkan Fintech agar Waspadai Risiko Kredit Macet